jpnn.com, JAKARTA - Rapat Paripurna Luar Biasa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengesahkan 15 nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2024. Pertimbangan DPD itu akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang akan memilih lima anggota BPK.
“Kami luruskan dulu, DPD tidak menunda-nunda pemilihan calon anggota BPK,” kata Ketua Komite IV DPD Ajiep Padindang dalam Rapat Paripurna DPD yang dipimpin Ketua DPD Oesman Sapta Odang didampingi Wakil Ketua DPD Nono Sampono, Ahmad Muqawwam, dan Darmayanti Lubis di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/9).
BACA JUGA: BPK Harus Melakukan Perubahan Revolusioner
Ia menambahkan, surat dari pimpinan DPR kepada Pimpinan DPD yang kemudian diteruskan kepada Komite IV DPD diterima tanggal 11 September 2019. Saat itu juga, ujar dia, Komite IV DPD langsung melakukan rapat pleno penentuan jadwal.
Komite langsung mengundang dan melakukan fit and proper test terhadap 62 calon komisioner 16-17 September 2019.
BACA JUGA: BPK Terancam Kehilangan Legitimasi Hasil Audit
“Bahkan pada tanggal 17 September 2019 malam itu juga langsung kami finalisasikan. Hari ini pada Sidang Paripurna Luar Biasa DPD ke-2 kami menyerahkan hasil rekomendasi untuk disahkan yaitu 15 orang dari 62 calon Anggota BPK sebagai pertimbangan DPD RI kepada DPR RI,” paparnya.
Adapun 15 nama calon anggota BPK RI hasil rekomendasi DPD sesuai urutan peringkat adalah Akhmad Muqowam, Harry Azhar Aziz, Achsanul Qosasi, Shohibul Imam, Sahala Benny Pasaribu, Muhammad Syarkawi Rauf, Muhammad Yusuf Ateh, Candra Wijaya, Eddy Suratman, Tjatur Sapto Edy, Daniel Lumban Tobing, Wilgo Zainar, Kukuh Prionggo, Ahmad Noor Supit, dan Hendra Susanto. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy