Inilah 2 Anggota Geng Motor yang Membacok Warga, Korban Luka Parah

Rabu, 23 November 2022 – 22:25 WIB
Penyidik Unit Reskrim Polsek Citamiang saat memeriksa anggota geng motor yang melakukan penyerangan terhadap warga Jalan Lamping, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jabar. ANTARA/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Anggota geng motor yang melakukan penyerangan dan menganiaya terhadap dua orang warga di Jalan Lamping, Kota Sukabumi, Jabar pada Minggu dini hari (20/11), ditangkap petugas Reskrim Polsek Citamiang.

Pelaku yang ditangkap dua orang berusia 21 tahun.

BACA JUGA: Geng Motor Serang Warga Secara Brutal, 2 Pemuda Dibacok

"Kedua tersangka yang menyerang dan membacok dua warga RT 006/005, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang tersebut berinisial SS dan RMM," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, Rabu.

RMM ditangkap di sebuah warung di Kampung Pasirmunding, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Masih Sempat Ingat Ada Rp 200 Juta di Rekening Brigadir J

Sementara, SS ditangkap di rumahnya di Gunungkarang RT 002/011, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi pada Selasa (22/11) malam.

Selain menangkap dua anggota geng motor, polisi juga menyita dua unit sepeda motor yang digunakan kedua pelaku hingga mengakibatkan dua orang korban, yakni Sandi Sodara (18) dan Muhamad Salman (22) mengalami luka bacokan senjata tajam pada kepala dan telinga.

BACA JUGA: Hati-Hati Penipuan Berkedok Travel Umrah, Korbannya Sudah Banyak

Zainal mengatakan penangkapan kedua tersangka merupakan sikap tegas jajaran Polres Sukabumi Kota untuk memberantas berbagai aksi kejahatan yang dilakukan anggota geng motor maupun berandalan bermotor.

"Kami apresiasi personel Unit Reskrim Polsek Citamiang yang dengan cepat berhasil menangkap anggota geng motor yang melakukan penyerangan terhadap warga di Jalan Lamping," tambahnya.

Untuk kepentingan pengembangan kasus ini, kedua tersangka ditahan di sel Mapolsek Citamiang.

Kedua pemuda ini pun terancam mendekam di balik jeruji penjara selama tujuh tahun atas perbuatan sesuai dengan Pasal 351 jo Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan.

Zainal pun mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau melihat aksi kriminalitas untuk segera melapor kepada aparat kepolisian atau datang kantor polisi terdekat maupun memanfaatkan program "Bebeja Kapolres" melalui aplikasi pesan singkat pada nomor 082126054961 dan hotline Polri 11.

"Setiap laporan yang masuk dengan cepat ditindaklanjuti untuk memberikan rasa aman kepada warga dan menangkap pelaku yang telah meresahkan masyarakat," ujarnya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ferdy Sambo Klaim Uang di Rekening Brigadir J Milik Keluarganya, Putri Berkata...


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler