Inilah 2 Mata Kuliah Wajib, Tidak Boleh Dihapus

Rabu, 14 April 2021 – 19:49 WIB
Mata Kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia merupakan mata kuliah wajib di perguruan tinggi. Ilustrasi Foto: dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kemendikbud menyatakan mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah wajib di pendidikan tinggi.

Ini setelah disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan oleh Presiden Joko Widodo,

BACA JUGA: Gus Jazil: Perguruan Tinggi Garda Terdepan Menangkal Radikalisme

Plt Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud Hendarman mengatakan, PP Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) merupakan mandat dan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

"Ketentuan mengenai kurikulum pendidikan tinggi pada PP SNP mengikuti UU Sisdiknas," ujarnya di Jakarta, Rabu (14/4).

BACA JUGA: 21 Perguruan Tinggi Siapkan Beasiswa Santri Berprestasi, Buruan Daftar!

Hendarman juga menjelaskan, di sisi lain secara hukum, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga tetap berlaku dan tidak bertentangan dengan UU Sisdiknas maupun PP SNP. 

“Sehingga kami tegaskan kembali bahwa mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah wajib di jenjang pendidikan tinggi,” pungkasnya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Rabu Pagi Terjadi Peristiwa Mengerikan di Jalan Demak Surabaya

 

 


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler