jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sejumlah permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan, terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Tercatat ada 23 permohonan yang terdaftar, sejak MK mulai menangani perkara hingga Rabu (17/4).
BACA JUGA: Komentar Terbaru Gibran Soal Gugatan Hasil Pilpres di MK
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, inilah kedatangan Amicus Curiae terbanyak sepanjang MK menangani perkara PHPU Presiden.
"Ini menunjukkan atensi publik dan masyarakat luas yang ikut memonitor perkara yang sedang disidangkan oleh MK,” tutur Fajar.
BACA JUGA: Edit Suara Hakim MK Soal Hasil Pemilu, Pria di Riau Ditangkap Polisi
Dia menjelaskan, Amicus Curiae bukanlah para pihak yang beperkara di MK, tetapi bagian dari masyarakat yang menunjukan atensi terhadap perkara PHPU Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani oleh MK.
MK pun tidak melarang Amicus Curiae menyerahkan aspirasinya.
BACA JUGA: Sri Mulyani Percaya Sidang PHPU Cara Merawat Nalar Publik
“Namun, berdasarkan kebijakan yang diambil oleh Majelis Hakim Konstitusi, Amicus Curiae yang akan turut dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara adalah Amicus Curiae yang diterima oleh MK hingga 16 April 2024 pukul 16.00 WIB,” kata Fajar, yang juga juru bicara MK tersebut.
Fajar menuturkan Majelis Hakim menyepakati Amicus Curiae yang akan dipertimbangkan merupakan Amicus Curiae yang diterima MK pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Hal itu sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
Namun, MK tetap akan menerima permohonan Amicus Curiae yang disampaikan setelah 16 April 2024.
Disinggung mengenai pengaruh dari para Amicus Curiae dalam putusan, Fajar mengungkapkan hal itu nantinya sepenuhnya kembali pada otoritas hakim konstitusi.
“Ada banyak kemungkinan posisi Amicus Curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi,” ujar Fajar.
Berikut daftar 23 pengajuan Amicus Curiae di MK per Rabu (17/4/2024).
- Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
- Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
- TOP GUN
- Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
- Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM
- Pandji R Hadinoto
- Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
- Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA
- Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
- Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
- Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
- Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
- Amicus Stefanus Hendriyanto
- Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
- Indonesian American Lawyers Association
- Reza Indragiri Amriel
- Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
- Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
- Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
- M Subhan
- Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
- Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
- Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.
MK sedang memeriksa dua perkara terkait PHPU Presiden 2024. Kedua perkara itu diajukan Paslon Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 serta Paslon Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Mahkamah Konstitusi menjadwalkan kedua perkara itu akan diputus pada 22 April 2024. (mkri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan