Komentar Terbaru Gibran Soal Gugatan Hasil Pilpres di MK

Rabu, 17 April 2024 – 15:59 WIB
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka tiba di Kantor Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (17/4/2024). ANTARA/Aris Wasita.

jpnn.com - SOLO - Wakil Presiden terpilih hasil Pemilu 2024 Gibran Rakabuming Raka angkat suara menanggapi proses perselisihan hasil Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wali Kota Surakarta itu menyatakan sebaiknya semua pihak membiarkan proses persidangan pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) berproses sebagaimana adanya, sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Dhifla Wiyani Sebut Permohonan Paslon 01 dan 03 Harus Ditolak MK, Ini Alasannya

"Biar semuanya berproses saja," ujar Gibran di Solo, Jawa Tengah, Rabu (17/4).

Gibran menyatakan hal tersebut ketika menanggapi langkah Megawati Soekarnoputri yang menyampaikan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada MK.

BACA JUGA: Guru Besar IPDN Berharap MK Menganulir Hasil Pilpres 2024

Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri sebelumnya mengajukan surat Amicus Curiae diwakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat.

Terkait hal itu, Gibran menyatakan belum membaca surat yang disampaikan ke MK.

BACA JUGA: MK Sebut Pengajuan Amicus Curiae di PHPU Pilpres 2024 Fenomena Menarik

"Surat yang mana ya, saya belum baca," katanya.

Mengenai sengketa pemilu yang diajukan oleh sejumlah pihak, Gibran mengatakan kubu Prabowo-Gibran sudah menyiapkan tim hukum.

"Tim hukum kami selalu siap, biar semuanya berproses saja," katanya.

Terkait dengan tudingan sejumlah pihak menganggap pemilu berlangsung curang, dia meminta agar hal tersebut dibuktikan di ranah hukum.

"Ya sudah, tinggal dibuktikan saja," kata Gibran. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisioner KPU: Kami Meyakini Hasil Pemilu ini Akan Tetap Berlaku


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler