JAKARTA- Sepanjang 2011, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi sekitar 9000 peraturan daerah (perda). Dari jumlah itu, sebanyak 351 perda dibatalkan. Khusus dari wilayah Sumut, perda yang dicoret dan tak boleh lagi diberlakukan sebanyak 36 perda. Jumlah ini merupakan yang terbanyak dibanding provinsi lainnya di Indonesia.
Dari wilayah Sumut ini, terbanyak perda yang dibatalkan adalah perda Kabupaten Simalungun, yakni 9 perda. "Dari 9000-an perda, 351 kita minta untuk diperbaiki," ujar Plt Kepala Biro Hukum Kemendagri, Prof DR Zudan Arif Fakrulloh,SH.Mh kepada JPNN di ruang kerjanya, Selasa (3/1).
Dia menjelaskan, dari perda-perda yang dibatalkan sebagian besar merupakan perda yang mengatur tentang pajak dan retribusi, perda yang mengatur minuman beralkolhol, dan perda tentang sumbangan pihak ketiga.
Khusus mengenai perda minuman beralkohol, Zudan menjelaskan, yang dibatalkan karena melanggar aturan yang lebih tinggi, yakni Kepres Nomor 3 Tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkolhol.
"Sementara, perda-perda yang dibatalkan itu, melarang peredaran secara keseluruhan," ujar Zudan. Dia menjelaskan, begitu Perda dinyatakan dibatalkan, maka dalam waktu paling lambat 15 hari kemudian, harus dicabut alias tak lagi diberlakukan. "Kegiatan-kegiatan yang terkait dengan Perda itu harus dihentikan dulu," ujarnya.
Selanjutnya, mengenai kapan daerah harus memperbaiki perda itu, Zudan menyebutkan, terserah pemda yang bersangkutan. "Karena ini juga terkait dengan dana (untuk kegiatan pembahasan perbaikan perda tersebut, red)," kata Zudan.
Mengenai jumlah perda yang dibatalkan pada 2011 ini, jumlahnya turun dibanding 2010, yang mencapai 407 perda. Hanya saja, untuk jenis perdanya, hampir sama dengan tahun sebelumnya, yakni terbanyak menyangkut pajak dan retribusi.
Mendagri Gamawan Fauzi pernah menjelaskan, bila perda yang telah dibatalkan itu tetap diterapkan, maka bisa menjadi masalah hukum di kemudian hari.
Saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit laporan keuangan pemda, maka secara otomatis akan terlihat perda-perda pajak dan retribusi apa saja yang menjadi dasar pungutan. Jika ternyata pungutan dilakukan berdasar perda yang sudah dicabut, maka hal itu jelas tergolong pelanggaran hukum. (sam/jpnn)
Data Perda-Perda di Sumut yang Dibatalkan Tahun 2011
1. Kabupaten Simalungun
-No 14 Tahun 2001 tentang retribusi izin usaha kepariwisataan
-No 19 Tahun 2011 tentang retribusi trayek dan tidak dalam trayek
-No 4 Tahun 2002 tentang retribusi izin peruntukan penggunaan tanah
-No 8 tahun 2002 tentang retribusi pelayanan pemakaman, pengabuan mayat serta penataan dan pembangunan tambak, tugu/monumen
-No 12 Tahun 2002 tentang retribusiizin pelayaran di perairan danau Toba
-No 19 Tahun 2001 tentang retribusi izin trakyek dan tidak dalam trayek
-No 4 Tahun 2002 tentang retribusi izin peruntukan penggunaan tanah
-No 5 Tahun 2002 tentang isin usaha jasa konstruksi
-No 1 Tahun 2004 tentang retribusi izin pertambangan daerah
2. Kabupaten Deli Serdang
-No 31 Tahun 1998 tentang pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C
-No 9 Tahun 2003 tentang retribusi izin usaha rumah makan, barda restoran
-No 13 Tahun 2003 tentang retribusi izin usaha bengkel umum
-No 23 Tahun 2003 tentang retribusi usaha rekreasi dan hiburan umum
3. Kabupaten Mandailing Natal
-No 34 Tahun 1999 tentang pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C
4. Kabupaten Samosir
-No 14 Tahun 2007 tentang izin usaha rekreasi dan hiburan umum
-No 8 Tahun 2007 tentang retribusi pelayanan dan perizinan kesehatan swasta
5. Kota Padang Sidempuan
-No 22 Tahun 2003 tentang izin usaha industri dan perdagangan gudang
-No 13 tahun 2003 tentang pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C
6. Kota Sibolga
-No 12 Tahun 2003 tentang retribusi surat izin usaha perdagangan
7. Kabupaten Dairi
-No 6 Tahun 2002 tentang usaha-usaha kesejahteraan sosial
-No 9 Tahun 2002 tentang perfilman
-No 14 Tahun 2002 tentang pemungutan hasil hutan bukan kayu
8. Kabupaten Langkat
-No 5 Tahun 2007 tentang pengendalian kelebihan muatan angkutan barang
-No 22 Tahun 2002 tentang izin usaha warung telekomunikasi
-No 39 Tahun 2002 tentang retribusi izin pengelolaan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri, usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan usaha
-No 38 Tahun 2002 tentang retribusi izin kuasa usaha pertambangan umum
9. Kabupaten Tapanuli Selatan
-No 7 Tahun 2006 tentang retribusi surat izin tempat usaha
-No 16 Tahun 2001 tentang retribusi izin usaha pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan produksi alam dan hutan tanaman
10. Kabupaten Toba Samosir
-No 14 tahun 2001 tentang retribusi pemanfaatn kayu hutan pada tanah milik
11. Kota Binjai
-No 4 tahun 2001 tentang pengawasan pengoperasioan becak bermotor
12. Kota Medan
-No 10 Tahun 2002 tentang retribusi izin usaha industri, perdagangan, gudang/ruangan, dan tanda daftar perusahaan
-No 11 Tahun 2002 tentang retribusi izin usaha perfilman
-No 17 Tahun 2002 tentang retribusi peruntukan penggunaan tanah
-No 33 Tahun 2002 retribusi pelayanan dan izin di bidang perhubungan
13. Kota Pematang Siantar
-No 4 Tahun 2003 tentang retribusi advis planning
14. Kabupaten Labuhan Batu
-No 50 Tahun 2002 tentang pembinaan dan perizinan ketenagakerjaan di perusahaan
Data: Biro Hukum Kemendagri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pangkalan Elpiji Tak Berizin Berkeliaran
Redaktur : Tim Redaksi