Inilah 5 Jenis Pekerjaan Outsourcing yang Dibolehkan

Draft Aturan Outsourcing Sampai Tahap Kesimpulan

Selasa, 02 Oktober 2012 – 17:46 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengungkapkan, pembahasan aturan mengenai sistem kerja alih daya (outsourcing) telah sampai pada tahap kesimpulan. Isi pokok kesimpulan tersebut adalah pelaksanaan outsourcing harus diterapkan sesuai dengan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Hasil pembicaraan kita dengan tripartit (perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah) sudah pada hampir pada kesimpulan. Kesimpulan pokoknya adalah semua pekerjaan outsourcing harus diterapkan seperti undang-undang 13,” ungkap Muhaimin usai sidak Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (2/10).
 
Muhaimin menyebutkan, di dalam UU Ketenagakerjaan tersebut telah ditetapkan bahwa perusahaan ataupun badan usaha dibolehkan menggunakan sistem outsourcing hanya untuk lima jenis pekerjaan, yaitu cleaning service, keamanan, transportasi, catering dan Jasa Migas Pertambangan.

"Undang-undang 13 ini membolehkan 5 jenis pekerjaan saja yang menggunakan sistem outsourching. Namun, kelima jenis pekerjaan tersebut yang diterapkan di perusahaan harus tetap di evaluasi dan dihentikan jika melanggar aturan," jelasnya.
 
Lantas bagaimana dengan perusahaan yang hingga saat ini masih bermasalah dengan sistem outsourcing tersebut? Muhaimin menjawab, perusahaan yang masih bermasalah sedang berada dalam amsa transisi. “Jika ingin melakukan penambahan, maka harus mengajukan usulan. Tapi kalau tidak sesuai dengan aturan dan memaksa, maka pemeirntah tinggal mencabut izinnya saja,” tutur Muhaimin. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Apresiasi 20 Penyidik yang Ingin Bertahan di KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler