Busyro menyatakan setiap warga negara memiliki hak untuk memilih pekerjaannya, termasuk 20 penyidik Polri yang tidak diperpanjang izinnya oleh Mabes Polri.
"Kami memang mengapresiasi atas pilihan-pilihan dan nilai. Ini berupa nilai instrinsik. Nilai-nilai luhur yang dipilihnya dan kami sedang mempertimbangkan dari aspek aturannya," kata Busyro di gedung KPK, Selasa (2/10).
Terkait permasalahan yang akan timbul di belakang nantinya, Busyro mengatakan semoga nantinya pihak-pihak terkait dapat memahami hal tersebut sebagai sebuah pilihan dari orang yang bersangkutan, jika nanti hal tersebut benar terjadi.
"Misalnya nanti itu terjadi, mudah-mudahan pihak-pihak terkait bisa memahami itu sebagai sebuah pilihan yang dijamin oleh konstitusi," tukas Busyro.
Sebelumnya diketahui, enam penyidik Polri yang akan ditarik dari KPK oleh Polri dikabarkan tetap memilih bekerja di KPK. Dengan artian mereka keluar dari keanggotaannya di Polri.
Keenam penyidik tersebut yakni, Dodo Simangungsong, Sugianto, Hendrik, Rilo Pambudi, Bambang Sukoco, dan Rezka. Bahkan sikap enam penyidik ini berdampak pada 14 penyidik lainnya dan memilih tetap di KPK.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPK Temukan Kerugian Negara Rp 36,41 Miliar di Proyek e-KTP
Redaktur : Tim Redaksi