jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka kasus dugaan rasuah dalam pengadaan barang dan jasa proyek CCTV dan ISP untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat tahun anggaran 2022-2023.
Politikus Partai Gerindra itu pun langsung dijebloskan ke sel tahanan.
BACA JUGA: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kena OTT KPK, Ridwan Kamil Berucap Begini
Tak hanya Yana Mulyana, KPK juga menetapkan lima orang lainnya setelah melakukan gelar perkara terhadap pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung, Jumat (14/4).
“Menetapkan enam orang tersangka yaitu, pertama saudara YM selaku Wali Kota Bandung,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/4).
BACA JUGA: Kemendes Gandeng KPK untuk Menangani Pengaduan dan Pencegahan Korupsi di Desa
Tersangka berikutnya yakni Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi, dan Manager PT SMA Andreas Guntoro.
“Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka dimaksud ditahan masing-masing selama 20 hari terhitung mulai 15 April sampai 4 Mei 2023,” tutur Ghufron.
BACA JUGA: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terjaring OTT KPK, Ridwan Kamil Sedih, Prihatin
Ghufron menyampaikan Yana ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Dadang dan Khairul ditahan di Rutan KPK pada Mako Puspomal, lalu Benny, Sony, dan Andreas ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Masa penahanan terhadap para tersangka nantinya bisa diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.
"KPK menyayangkan ironi terjadinya korupsi pengadaan barang dan jasa terkait pembangunan smart city, yang tujuannya untuk mengusung konsep transparansi dan akuntabilitas dalam implementasinya," kata Ghufron. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wali Kota Bandung Terjaring OTT KPK, Ridwan Kamil Ungkap Perasaannya
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga