Inilah 9 Nama Pansel KPK, Ada Nawal Nely

Kamis, 30 Mei 2024 – 15:30 WIB
Presiden Jokowi sudah membentuk Pansel KPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengumumkan sembilan nama anggota panitia seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK).

Pansel KPK akan dipimpin oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Komisaris Asiatel Globalindo Tan Heng Lok

“Pak Presiden sudah menetapkan ketuanya adalah Muhammad Yusuf Ateh (ketua merangkap anggota), beliau Kepala BPKP,” kata Pratikno di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (30/5).

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menyatakan telah menandatangani SK penunjukan 9 anggota Pansel KPK.

BACA JUGA: Istana Bicara Soal Pembentukan Pansel KPK, Begini

"Pansel KPK sudah saya tandatangani kemarin, sebelum berangkat sudah saya tandatangani, ada sembilan nama yang masuk tapi saya nggak hafal," kata Presiden Jokowi di sela kunjungan kerja di Sumatera Selatan, Kamis.

Pratikno mengatakan selain Yusuf Ateh, nama lain yang ditunjuk yakni Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria, yang akan bertugas sebagai Wakil Ketua sekaligus anggota Pansel KPK.

BACA JUGA: Mengenal Program Jokowi, PP Tapera yang Bikin Rakyat Heran

Sedangkan tujuh orang anggota Pansel KPK lainnya, yakni Ivan Yustiavandana, Nawal Nely, Ahmad Erani Yustika, Y. Ambeg Paramarta, Elwi Danil, Rezki Sri Wibowo, dan Taufik Rachman.

“Jadi memang ketuanya ini dari unsur pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Dewas KPK. Di situ disebutkan ketuanya (pansel) dari unsur pemerintah pusat,” kata Pratikno.

Pratikno mengatakan secara keseluruhan anggota Pansel KPK ini berjumlah 9 orang terdiri dari 5 orang unsur pemerintah pusat dan 4 orang unsur masyarakat.

Dia menyampaikan banyak pertimbangan yang diambil hingga nama-nama Pansel KPK itu diputuskan.

Pratikno juga menyampaikan bahwa Pansel KPK akan bekerja secepatnya setelah Keputusan Presiden terbit.

“Kami akan mengundang beliau-beliau untuk segera bekerja,” jelasnya.

Sekretariat Pansel KPK akan berada di Gedung Kementerian Sekretariat Negara.

Deputi Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti akan bertugas sebagai sekretaris non-anggota.

“Nanti sekretaris non-anggota adalah Ibu Nanik (Nanik Purrwanti) selaku Deputi Administrasi Aparatur Sekretariat Negara. Jadi beliau ini bukan anggota, sifatnya adalah mendukung memfasilitasi kerjanya panitia seleksi,” kata Pratikno.

Pemerintah, kata Pratikno, berharap Pansel KPK dapat bekerja secara optimal dengan sebaik-baiknya untuk menentukan nama-nama calon pimpinan dan dewan pengawas KPK yang akan diusulkan ke DPR. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler