jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri) Mayjen Soedarmo menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 25 ayat 1 huruf a hingga g Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa yang mengerjakan urusan pemerintahan umum saat ini adalah jajarannya dari pusat hingga provinsi dan kabupaten/kota.
Urusan pemerintahan umum ini merupakan kewenangan Presiden selaku kepala pemerintahan.
BACA JUGA: Jokowi - Fadli Zon Berbisik di Istana, Soal Reshuffle?
"Apa yang akan dikerjakan? Sederhananya, mengurusi empat konsensus dasar, yakni ideologi Pancasila, Konstitusi UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI," terang Mayjen Soedarmo.
Sekretaris Ditjen Polpum Kemendagri Budi Prasetyo menambahkan, sesuai pasal 26 UU Nomor 23 Tahun 2014, untuk menunjang pelaksanaan pemerintahan umum maka dibentuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda). Di tingkat provinsi, forum ini dipimpin gubernur, dengan anggota pimpinan DPRD, kapolda, kepala kejaksaan tinggi, dan Pangdam.
BACA JUGA: Politikus PDIP: BUMN dan Perusahaan Besar Langgar Tap MPR
Untuk tingkat kabupaten/kota, Forkompimda dipimpin bupati/walikota, anggota pimpinan DPRD, kapolres, kepala kejaksaan negeri, dan Dandim. Begitu juga untuk tingkat kecamatan, dipimpin camat, dengan unsur keanggotaan yang sama.
Nah, jajaran badan kesbangpol yang nantinya menjadi instansi vertikal dibawah kendali kemendagri dalam hal ini ditjen PolPum, membantu tugas-tugas gubernur dan bupati/walikota sebagai pimpinan Forkompimda, di dalam menjalankan urusan pemerintahan umum.
BACA JUGA: Politikus PKS Ini Curiga Pansus Pelindo Mau Sasar JK dan Bu Rinso
Kabag Hukum Ditjen PolPum Kemendagri Bahtiar Baharudin memberikan penjelasan mengapa jajaran badan kesbangpol yang selama ini menjadi bagian dari unit kerja pemda, perlu diubah menjadi instansi vertikal.
"Karena urusan pemerintahan umum menyangkut empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara tadi, maka harus orisinil dari pusat hingga daerah. Gak mungkin ideologi negara diberi warna berbeda-beda. Maka konsekuensinya, di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dibantu instansi vertikal (jajaran Kesbangpol, red)," beber birokrat bergelar doktor itu.
Karena nantinya Badan Kesbangpol menjadi perangkat kemendagri, dalam hal ini ditjen PolPum, maka nantinya yang mengangkat Kepala Badan Kesbangpol adalah mendagri melalui Dirjen PolPum.
"Maka pembiayaan Badan Kesbangpol nantinya dari APBN, yang melekat di Kemendagri," ulas Bahtiar.
"Tapi dalam melaksanakan tugas-tugasnya, kesbangpol ini nantinya tetap membantu gubernur dan bupati/walikota karena penanggung jawab pemerintahan provinsi tetap gubernur, kabupaten/kota tetap bupati/walikota," imbuhnya lagi.
Pria asal Sulsel itu memberikan argumen lain mengenai pentingnya jajajaran kesbangpol berada dalam satu garis komando, dari pusat hingga daerah. Misal terjadi konflik di suatu daerah, dimana kepala daerahnya menjadi bagian dari pusaran konflik. Maka, lanjut Bahtiar, akan sulit diharapkan jajaran kesbangpol akan menyampaikan laporan ke pusat karena melibatkan pimpinannya, yakni kepala daerah. Dampaknya, konflik akan sulit diselesaikan.
"Dengan berada dalam satu garis di bawah kendali pusat, maka diharapkan ada respon cepat dari jajaran kesbangpol ketika terjadi konflik sosial misalnya. Yang perlu digarisbawahi, jajaran kesbangpol tidak menggunakan pendekatan keamanan di dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan umum," pungkas Bahtiar. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Huuuu! Gara-gara Jero, Kementerian ESDM Berhutang Ratusan Juta ke Hotel Ini
Redaktur : Tim Redaksi