jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Fredi Budiman alias Budi bin Nanang Hidayat. MA punya pertimbangan tersendiri sehingga menolak permohonan PK dari terpidana mati perkara narkoba itu.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengatakan, PK yang diajukan Fredi tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam KUHAP. “Alasan-alasan tentang PK yang diajukan terpidana tidak memenuhi ketentuan pasal 263 ayat 2 dan 3 KUHAP," ujar Ridwan kepada JPNN, Jumat (22/7).
BACA JUGA: Fadli Zon: Saya Kira Polisi Sudah Cukup...
Karenanya Ridwan menegaskan, majelis hakim MA menolak permohonan PK yang diajukan gembong narkotika itu. "Maka harus ditolak," tegas Ridwan.
Putusan diketok oleh Hakim Agung Andi Samsan Nganro, Salman Luthan dan Syarifuddin. Fredi mengajukan PK pada 13 Juli 2016. Putusan penolakan dilakukan 20 Juli 2016.
BACA JUGA: UU Sudah Mewadahi Kewenangan TNI Berantas Teroris, Jadi....
Fredi yang merupakan terpidana mati kasus narkotika kini menghuni Lapas Pulau Nusakambangan. Dia dinyatakan terbukti bersalah karena menyelundupkan 1,4 juta butir ekstasi ke Indonesia.
Vonis mati tingkat pertama untuk Fredi dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Vonis itu dikuatkan di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi MA.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Tito: Doktrin TNI Kill or To Be Killed
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tito: Soal Penanganan Terorisme, TNI Harus di Bawah Polri
Redaktur : Tim Redaksi