jpnn.com, JAKARTA - Aparat kepolisian tidak melakukan tindakan represif kepada massa pro-Basuki Tjahaja Purnama meski sudah melewati batas waktu penyampaian aspirasi yaitu pukul 18.00.
Pembiaran ini dilakukan lantaran mayoritas massa berjenis kelamin wanita dan anak-anak.
BACA JUGA: Young Lex: Santai, Tuhan Yesus Peluk Pak Ahok
"Memang ada aturan legalistik yang membatasi massa unjuk rasa, tapi polisi juga melihat sisi yang lain. Pertama tentunya medan, kemudian taktis, lalu struktur massa itu mayoritas perempuan dan anak-anak," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo saat dihubungi, Rabu (10/5).
Dia menjelaskan, jika polisi mengambil langkah represif atau pembubaran paksa, maka hal itu akan berdampak buruk terhadap massa. Karenanya, polisi menunggu massa membubarkan diri masing-masing.
BACA JUGA: Ahok Ditahan, Ruhut: Kita Menyia-nyiakan Tokoh Pemberian Tuhan
"Kalau polisi mengambil tindakan itu sangat berbahaya, jadi pertimbangan kemanusiaan lebih tinggi daripada yang lain kemarin," kata dia.
Lebih lanjut kata Andry, polisi memang memiliki diskresi untuk membubarkan massa. Hanya saja, kewenangan tersebut harus dianalisis berdasarkan situasi di lapangan.
BACA JUGA: Sambil Menangis, Melanie Ricardo: Tuhan Pasti Kuatkan Ahok
"Kalau kemarin tidak mungkin, karena bisa menciptakan korban," kata dia.
Sebelumnya, massa pro-Ahok bertahan di depan Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (10/5) sampai pukul 01.00. Massa berhasil dicairkan atas bujukan Plt Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Cara Para Seleb Ekspresikan Kekecewaan Atas Vonis Ahok
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar