jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti menerima duit "haram" dari sejumlah pihak dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam analisis yuridis surat putusan Rudi, disebutkan adanya penerimaan uang dari sejumlah pihak. Pertama, Rudi menerima duit dari Komisaris Utama Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 900 ribu dolar AS. Pemberian uang itu dimaksudkan untuk meloloskan pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat yang diikuti perusahaan milik Widodo.
BACA JUGA: Putusan Rudi Diwarnai Perbedaan Pendapat Hakim
Selanjutnya, Rudi juga dinyatakan menerima duit 522.500 dolar AS dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon. Pemberian uang dimaksudkan agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT KPI.
"Terdakwa telah menerima sejumlah uang dari Widodo Ratanachaitong dan Artha Meris Simbolon melalui Deviardi," kata hakim anggota Anwar dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4).
BACA JUGA: Gerhana Matahari Cincin Terlihat di Sebagian Wilayah Indonesia
Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa Rudi menerima uang dari Wakil Kepala SKK Migas saat itu Yohanes Widjonarko sebesar 600 ribu dolar Singapura. Selain itu, Rudi juga menerima uang sebesar 200 ribu dolar AS dari Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas Gerhard Marteen Rumeser.
Terakhir, Rudi menerima duit 50 ribu dolar AS dari Kepala Penunjang Operasi SKK Migas, Iwan Ratman.(ysa/rmol/jpnn)
BACA JUGA: Divonis Bersalah, Rudi Ucapkan Innalillah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pastikan Rencana Koalisi PDIP-PKB Terealisasi
Redaktur : Tim Redaksi