Inilah Alur Pemberian Bantuan Subsidi Gaji Pekerja Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta

Rabu, 26 Agustus 2020 – 13:03 WIB
Bantuan subsidi gaji pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan alur pemberian bantuan subsidi gaji atau upah untuk pekerja atau buruh yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta.

Rencananya bantuan tahap pertama akan di-launching Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis 27 Agustus 2020.

BACA JUGA: Rp 600 Ribu Per Bulan Ditransfer ke Rekening Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta

Setiap pekerja yang memenuhi syarat akan memperoleh bantuan Rp600 ribu selama empat bulan atau total Rp2,4 juta. Bantuan ditransfer dua kali, masing-masing Rp1,2 juta.

Menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengataan bahwa data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: PB PGRI Perjuangkan Guru Hononer Dapat Bansos Rp600 Ribu

“BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan,” kata Ida dalam kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/8).

Ida menambahkan data yang telah diverifikasi dan divalidasi dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima bantuan.

BACA JUGA: Giring Ganesha Jadi Calon Presiden 2024, Dicky Candra Syok

Menurut dia, daftar calon penerima bantuan yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan kepada menteri melampirkan berita acara.

Selain itu, melampirkan surat mengenai kebenaran atau kesesuaian yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

Ida menambahkan setelah itu kuasa pengguna anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasar daftar calon penerima bantuan. Mantan ketua Komisi VIII DPR ini menyatakan KPA menyampaikan surat perintah membayar langsung kepada Kantor Pelayanan Perbendahargaan Negara (KPPN).

“Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan bantuan pemerintah kepada bank penyalur,” ungkap mantan ketua Fraksi PKB di DPR itu.

Dia menambahkan proses penyaluran bantuan pemerintah oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah dan dilakukan secara bertahap.

Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto pada Selasa (24/8), telah menyerahkan 2,5 juta data calon penerima bantuan kepadanya.

“Insyaallah akan diagendakan launching bantuan pemerintah berupa subsidi atau upah Kamis 27 Agustus 2020 oleh Bapak Presiden Joko Widodo,” ungkap Ida.

Menurut Ida, Kemenaker telah menyiapkan administrasi untuk proses transfer bantuan tahap pertama tersebut. Ida merencanakan, tahap pertama direncanakan minimal 2,5 juta pekerja per minggu.

“Alhamdulillah proses yang kami lakukan dengan kecepatan luar biasa, karena dalam satu minggu kami harus merevisi DIPA (daftar isian pelaksana anggaran), membuat peraturan menteri, petunjuk pelaksana, petunjuk teknis,” paparnya.

Dia juga berterima kasih kepada dirut BPJS Ketenagakerjaan dan jajaran yang mengerahkan seluruh cabang untuk memetakan data maupun nomor rekening calon penerima program.

Lebih jauh mantan calon wakil gubernur Jawa Tengah itu berharap program ini bisa membantu pekerja yang hari ini sangat merasakan dampak dari pandemi Covid-19 yang sungguh luar biasa.

“Program ini melengkapi program-program sebelumya yang dilakukan pemerintah. Mudah-mudahan membantu pertumbuhan ekonomi kembali normal, dan menambah kemampuan daya beli pekerja,” kata Ida dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar itu.

Bantuan subsidi gaji atau upah pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta:

Tujuan: Melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh dalam rangka penanganan Covid-19.

Anggaran subsidi gaji: Rp 37.870.345.011.000

Target: 15.725.232 pekerja

Persyaratan penerima:

Yuk, Simak Juga Video ini!

  • WNI yang dibuktikan dengan NIK terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial aktif BPJS Ketenagakerjaan
  • Pekerja atau buruh penerima upah
  • Kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020
  • Gaji atau upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
  • Memiliki rekening bank yang aktif.(boy/jpnn)

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler