Inilah Anak yang Selamat dari Pembunuhan Sekeluarga Itu

Kamis, 13 April 2017 – 17:28 WIB
Kinara, bayi yang selamat dari pembunuhan sekeluarga di Mabar, Medan Deli. Foto: sumutpos/jpg

jpnn.com, MEDAN - Kinara, 4, anak bungsu almarhum Iriyanto, yang selamat dalam pembunuhan sadis satu keluarga di Mabar, Medan masih menjalani perawatan di RSUP H Adam Malik hingga Rabu (12/4) siang.

Bocah malang itu harus menjalani operasi bedah syaraf, akibat pukulan di kepala yang dideritanya.

BACA JUGA: Motifnya Bukan hanya Dendam, tapi juga karena...

Hal itu diakui Kasubbag Humas RSUP HAM, Masahadat Ginting saat dikonfirmasi via telepon, Rabu.

“Tadi malam dari RS Bhayangkara langsung di bawa ke Adam Malik. Kemudian pihak medis mengatakan, di bagian kepala ada yang harus dioperasi,” ujar Masahadat seperti dilansir Sumut Pos hari ini.

BACA JUGA: Umi Kalsum Meradang Disebut Dalang Pembunuhan Suaminya

Dijelaskannya, operasi itu dilakukan dokter spesialis bedah saraf RSUP H Adam Malik di lantai 3 ruang IGT. Operasi itu berlangsung sekitar tiga jam, mulai pukul 11.00 WIB sampai sekitar pukul 14.00 WIB. Saat ini, Kinara masih dalam tahap pemulihan dan pemantauan tim medis.

“Kita belum tahu, berapa lama di ruang pemulihan, baru dipindah ke ruang PICU anak,” sambung Masahadat.

BACA JUGA: Begini JAC Batam Kenalkan Pariwisata Kepri di Medan

Apakah Kinara akan kembali dibawa ke RS Bhayangkara, Masahadat belum mengetahuinya. Menurutnya, karena ada hubungan dengan penyidikan, sebaiknya hal itu dikonfirmasi ke pihak Kepolisian.

Dikatakan Masahadat, hal itu juga sesuai kordinasi pihaknya dengan Kepolisian yang bertujuan untuk keamanan pasien yang merupakan saksi kunci.

Direktur Utama RSUP H Adam Malik, dr Bambang Prabowo MKes mengatakan, Kinara dioperasi di bagian batok kepala.

Namun, indikasi penyakit dan diagnosa secara pasti, menurut Bambang belum diketahui. Hingga kini mereka masih menunggu informasi dari Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).

Namun, berdasar informasi awal yang diterima, sambung Bambang, operasi yang dilakukan, bertujuan mengembalikan tulang yang patah ke posisi semula.

”Kewenangan medis ada pada DPJP. Kami tidak bisa mengintervensi tindakan medis. Kita membuat regulasi, misalnya Dokter harus pakai obat yang ada di dalam Formularium Nasional, ” ungkap Bambang singkat. (omi/rul/adz)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jahat, Residivis Pembunuhan Cabuli Anak Tetangganya


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler