Inilah Anggota DPR dan DPD yang tak Dilantik karena Korupsi

Rabu, 01 Oktober 2014 – 09:36 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sekretariat Jenderal DPR RI sudah memperoleh kepastian tak dilantiknya lima anggota DPR RI terpilih periode 2014-2019, hari ini. Mereka batal dilantik karena terlibat kasus dugaan korupsi.

"Saya terima suratnya dari KPU jam 02.00 pagi tadi," katanya Sekretaris Jenderal DPR RI, Winantuningtyastiti saat dihubungi, Rabu (1/10).

BACA JUGA: Sebelum Lengser, SBY Diminta Tuntaskan Nasib Honorer

Tak dilantiknya kelima anggota DPR RI itu ditetapkan berdasarkan surat keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Surat itu menanggapi surat yang dikirim oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meminta pelantikan wakil rakyat yang terlibat kasus hukum ditunda.

Diketahui, lima anggota DPR terpilih, yang terjerat kasus dugaan korupsi itu yaitu mantan Menteri ESDM Jero Wacik, Idham Samawi, Herdian Koesnadi, Jimmy Demianus, dan Iqbal Wibisono.

BACA JUGA: Waketum Gerindra: Fadly Zon Pimpinan DPR

Jero yang juga kader Demokrat ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Idham Samawi tersangka kasus dugaaan korupsi dana bantuan untuk klub sepak bola Persiba Bantul. Herdian Koesnadi diduga terkait kasus dugaan korupsi proyek Puskesmas di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan.

Dengan demikian, hari ini hanya 555 dari 560 anggota DPR terpilih saja yang dilantik KPU. Selain menunda pelantikan 5 anggota DPR terpilih, KPU juga tidak akan mengambil sumpah jabatan terhadap dua anggota DPD RI, yakni Chaidir Djafar dari daerah pemilihan Papua Barat, dan Zulkarnain Karim dari daerah pemilihan Bangka Belitung. Keduanya juga tersangka korupsi di KPK.(Fat/jpnn)

BACA JUGA: TNI Pamer Kekuatan di Hadapan Dunia

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Reaksi Jokowi terhadap Rencana Penerbitan Perppu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler