Inilah Aturan Baru Pemberian THR

Jumat, 01 April 2016 – 05:23 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Lebaran masih sekitar tiga bulan lagi. Pemerintah sudah mengingatkan kewajiban pemberian tunjangan hari raya (THR) Keagamaan kepada seluruh pekerja. 

Hal tersebut diwujudkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR. 

BACA JUGA: Sebut Pemerintahan Jokowi, Nyali Bu Susi Diakui TOP

Turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 itu menegaskan bahwa pekerja dengan masa kerja lebih dari satu bulan berhak mendapatkan THR.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, kebijakan tersebut telah diundangkan sejak 8 Maret lalu. Dengan diberlakukannya peraturan tersebut, maka perusahaan wajib memberikan THR jika pekerja sudah bekerja dalam satu bulan. 

BACA JUGA: Di Depan Kader Demokrat, Dua Mantan Menteri Banggakan Era SBY

Ketentuan tersebut diubah dari permenaker nomor 04 1994. Dalam peraturan tersebut, hanya pegawai dengan masa kerja tiga bulan ke atas.

’’Dalam peraturan yang baru, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Hal itu berlaku bagi pekerja yang memilki hubungan kerja, termasuk yang bekerja berdasarkan  perjanjian kerja waktu tidak tertentu  (PKWTT) maupun  perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT),’’ terangnya di Jakarta kemarin (31/3).

BACA JUGA: Begini Penampakan Ruangan DPRD DKI yang Disegel KPK

Terkait besaran yang diterima, Hanif menjelaskan bahwa aturan yang berlaku masih sama. Untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun ke atas, maka THR yang diterima akan senilai satu bulan upah. 

Namun, jika masa kerja bagi pegawai kurang dari satu tahun, maka mereka akan menerima THR secara proporsional.

’’Jumlah THR bakal dihitung dari jumlah masa kerja dibagi 12 bulan kerja dikali satu bulan ipah. Kecuali, perusahaan dan pihak buruh sudah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja,  peraturan perusahaan (PP),  atau perjanjian kerja Bersama (PKB) yang ternyata   lebih besar dari ketentuan pemerintah. Kalau lebih kecil tidak boleh,’’ ungkapnya.

Dia menambahkan, regulasi baru tersebut juga mengatur mengenai pengawasan pembayaran THR yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan. 

Jika ada perusahaan melakukan pelanggaran, pemerintah bakal menjatuhkan sanksi berupa denda dan sanksi admisnistratif terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran.

’’Kami sudah mulai melakukan sosialisasi mengenai peraturan THR ini dengan melibatkan lembaga kerjasama (LKS) tripartite. Di dalamnya sudah termasuk asosisasi pengusaha Apindo, serikat pekerja/serikat buruh dan perwakilan pemerintah. Jadi kami harap aturan ini dapat dijalankan segera,’’ kata Hanif. (bil)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SIMAK Ajakan Ketua Umum Dharma Pertiwi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler