Inilah Ayah Sontoloyo, Perintahkan Anak untuk Mencuri di Mal di Jakarta

Rabu, 05 Juli 2023 – 20:00 WIB
Polsek Kelapa Gading mengamankan dua orang tua pelaku pencurian di sejumlah mal di Jakarta inisial MH dan JH. Foto: Humas Polsek Kelapa Gading

jpnn.com, JAKARTA - Polsek Kelapa Gading mengamankan dua orang tua pelaku pencurian di sejumlah mal di Jakarta inisial MH dan JH. Dua pria ini menyuruh anak mereka masing-masing untuk mencuri.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky H. Sagala mengatakan kedua pelaku bocah masih di bawah umur. Awalnya, polisi setelah berkoordinasi dengan petugas mal mengamankan kedua anak tersebut.

BACA JUGA: Inilah Komplotan Copet yang Menyasar Jemaah Haji, Biadab

“Kami meringkus dua orang laki-laki diduga ayah kandung inisial MH dan JH,” kata dia dalam konferensi pers di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (5/7).

Vokky menerangkan pihaknya mengamankan kedua ayah tak bertanggung jawab itu pada Jumat (30/6).

BACA JUGA: Copet Beraksi Saat Pengantaran Jemaah Calon Haji, Ada yang Kehilangan Rp 1 Juta, Hp

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Vokky, kedua pelaku mengaku memang mengeksploitasi anak mereka untuk mencuri.

“Kami melakukan pemeriksaan memang betul. Jadi, dua orang ayah kandung ini memang mereka mengeksploitasi untuk melakukan pencurian tersebut sudah terjadi sembilan kali di beberapa mal di Jakarta,” tuturnya.

BACA JUGA: Viral, Seorang Wanita Jadi Copet di Mal Palembang

Menurut perwira menengah Polri ini, pelaku menyuruh anak mereka unutk mencopet di wahana permainan. Kedua ayah itu bahkan berada di lokasi untuk mengawasi. Saat dua anak mereka ketahuan, sang ayah pun kabur.

Menurut Vokky, uang hasil curian oleh para pelaku dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Hasil curian itu dengan hasil cukup lumayan, di mana hasil kejahatan tersebut dipergunakan untuk biaya kehidupan dari si ayah kandung dan anak-anaknya,” jelasnya.

Dari penangkapan terakhir, polisi mengamankan satu ponsel korban yang dicuri dari lokasi permainan anak-anak di sebuah mal di Kelapa Gading.

Atas perbuatannya, MH dan JH dijerat Pasal 363 KUB ayat 1 keempat juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku pencurian dengan pemberatan maksimal tujuh tahun atau sembilan tahun penjara. (Tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Sikat Komplotan Copet Penumpang Angkot Pasar Rebo, Tanpa Ampun!


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
copet mal   Ayah   Kelapa Gading   mal  

Terpopuler