Inilah Barang Bukti Hasil Sitaan KPK Dalam Kasus Suap SPAM

Minggu, 30 Desember 2018 – 18:40 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan dalam perkara dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) yang dikerjakan oleh Kementerian PUPR, penyidik menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti itu seperti uang hingga mobil yang dimiliki para tersangka karena berasal dari hasil rasuah.

BACA JUGA: KPK Sebut Empat Pejabat Kemen-PUPR Terlibat Suap Proyek SPAM

“KPK telah menyita satu unit mobil CR-V tahun 2018 berwarna hitam dari rumah salah satu tersangka. Diduga, mobil itu diberikan terkait salah satu proyek SPAM terhadap tersangka ARE (Anggiat Partunggul Nahot Simaremare),” kata Febri kepada wartawan, Minggu (30/12).

Sebelum menyita mobil CR-V, KPK juga menyita uang sebesar Rp 3.369.531.000, SGD 23.100, dan USD 3.200. Total suap Rp 5,3 miliar, USD 5.000, dan SGD 22 ribu diduga diterima para tersangka.

BACA JUGA: Segera Nyusul Zumi Zola, Begini Respons Ketua DPRD Jambi

Febri menambahkan, kasus suap ini sangat mengganggu kepentingan masyarakat.

“Pasalnya, ketersediaan air minum adalah kebutuhan dasar yang semestinya diperhatikan dan diawasi secara maksimal," papar dia.

BACA JUGA: DPR Dukung KPK dan Polri untuk Menindak Penambang Liar

Kasus dugaan suap proyek SPAM yang diduga dilakukan pejabat PUPR salah satunya terkait pengadaan pipa HDPE di daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Wilayah tersebut merupakan lokasi bencana gempa dan tsunami beberapa waktu lalu.

"Niat baik pemerintah untuk mengalokasikan anggaran terhadap proyek-proyek infrastruktur dan prioritas nasional jangan sampai disalahgunakan oleh pejabat-pejabat di Kementerian PUPR tersebut," ujar Febri.

Diketahui, KPK telah menetapkan delapan tersangka, mereka berasal dari penyuap dan penerima suap.

Adapun yang menjadi pemberi adalah Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Lalu yang menjadi penerima adalah Kepala Satker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.(cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Akhir Tahun, KPK Tangkap Pejabat Kementerian PUPR


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler