Segera 'Nyusul' Zumi Zola, Begini Respons Ketua DPRD Jambi

Sabtu, 29 Desember 2018 – 20:45 WIB
KPK. Foto: pojoksatu

jpnn.com, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston (CB) sebagai tersangka kasus suap RAPBD Jambi 2018.

Paska namanya ditetapkan sebagai tersangka, CB mengaku parah dan menunggu tahap selanjutnya dari komisi antirasuah tersebut.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Seluruh Pimpinan DPRD Jambi Jadi Tersangka

CB menyebut akan patuh kepada proses hukum yang berlaku. “Kita ikuti saja dan kita hormati proses hukum,” sampainya melalui via ponselnya.

Selanjutnya politisi partai Demokrat ini juga menyebut memang begitulah adanya saat namanya secara luas dimasukkan KPK sebagai tersangka baru yang melibatkan Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola Zulkifli ini.

BACA JUGA: DPR Dukung KPK dan Polri untuk Menindak Penambang Liar

“Jadi kita ikutin memang begitulah adanya, yang jelas kita tunggulah,” pungkas CB.

Pengamat hukum Universitas Jambi Sukamto Satoto menyampaikan dirinya tidak terkejut ketika KPK menetapkan para Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi serta beberapa anggota sebagai tersangka. Pasalnya nama mereka telah dicuatkan juga dalam vonis Zumi Zola (terdahulu, red).

BACA JUGA: Jelang Akhir Tahun, KPK Tangkap Pejabat Kementerian PUPR

“Artinya kini KPK sudah cukup dua alat bukti untuk tetapkan 12 Anggota DPRD dan 1 Swasta,” ujarnya.

Sementara terkait empat unsur pimpinan yang menjadi tersangka itu, Sukamto menyebut mereka masih bisa menjalankan tugasnya memimpin rapat DPRD, selagi belum ditahan KPK.

Nanti jika sudah ditahan, Sukamto menyebut akan dilakukan Pergantian Antar Waktu oleh partai tempat mereka bernaung. “Termasuk juga untuk pengangkatan pimpinan nanti setelah ada PAW , bisa dipilih tetap dengan formasi pimpinan yang ada,” jabarnya.

Sementara untuk nama anggota DPRD yang belum menjadi tersangka tapi kerap disebut dalam dakwaan dan fakta persidangan suap RAPBD 2018 sebelumnya, Sukamto mengharap mereka mawas diri. “ Pastinya mereka tidak tenang, tapi untungnya mereka yang belum ditetapkan sebagai tersangka ini tidak dominan,” ujarnya.

Saat ditanyakan apakah ini pengumuman tersangka secara bertahap oleh KPK Sukamto menyebut berpikiran seprti itu. “Artinya kalau sudah cukup alat bukti, bukan berarti akan dibersihkan semua oleh KPK,” ujarnya.

Sementara untuk Swasta yang juga disebut Sukamto menyebut ini menunjukkan bukan pen yelenggara Negara saja yang terkena.

“Karena ada pasal tambahan yakni terkait unsur pemberi yang mengharapkan imbalan lebih, nantinya mungkin ada swasta lainnya lagi jika melihat penetapan ini,” saebunta lagi.

Sementara untuk pembelajaran bagi Jambi sendiri Sukamto berharap ini menjadi preseden buruk terakhir untuk jambi. “Agar masyarakatnya tidak berlaku koruptif lagi, jadikan ini yang terakhir untuk Jambi,” paparnya.

Selebihnya Sukamto juga menyoroti fingsi supervise KPK yang dinilai belum terlalu menonjol. KAta dia jharusnya KPK bersikap mencegah, denagn melakukan intervensi apabila ada temua. “Jangan saat ada kasus langsung tekan, fungsi pencegahan kedepannnya juga kita harap terasa, untuk Jambi yang lebih tuntas,” pungkasnya.(pds)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Century Bergulir Lagi, KPK Cekal Robert Tantular


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler