Inilah Beberapa Aturan Baru di UU ASN Hasil Revisi, PNS & PPPK Wajib Tahu

Rabu, 04 Oktober 2023 – 07:29 WIB
MenPAN-RB Azwar Anas saat Rapat Paripurna DPR pengesahan RUU ASN menjadi UU ASN di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan beberapa ketentuan baru di UU ASN hasil revisi UU Nomor 5 Tahun 2014.

Antara lain soal sistem rekrutmen ASN, lantaran ada fakta bahwa pada tahun-tahun sebelumnya ada lebih dari 130.000 formasi ASN yang tidak terpenuhi.

BACA JUGA: Setelah RUU ASN Disahkan, Honorer Masuk Tahapan Lebih Menegangkan

Formasi ASN yang tidak terisi itu berada di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Menteri Azwar Anas menjelaskan, hal tersebut karena kurangnya ketertarikan calon ASN untuk mengisi formasi di daerah-daerah tersebut.

BACA JUGA: Menteri Anas Tegaskan Tidak Ada PHK, Honorer Diangkat PPPK, Begini Mekanisme Sesuai RUU ASN

“UU ini menjadi solusi agar daerah 3T juga mendapat pelayanan dengan baik,” ujar Azwar Anas pada Sidang Paripurna DPR RI dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi UU di Jakarta, Selasa (3/10).

Anas menjeaslan, salah satu agenda transformasi ASN dalam UU ASN hasil revisi ialah kemudahan mobilitas talenta ASN yang didedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta nasional yang sebarannya selama ini tidak merata, karena hanya terkonsentrasi di daerah tertentu, khususnya di Pulau Jawa.

BACA JUGA: RUU ASN Disahkan, Menteri Anas Ungkap Prinsip Krusial Penyusunan PP, Honorer Bersabar ya

“Kemudahan ini kita dedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta yang selama ini sebagian masih terpusat di kota-kota besar saja. Mobilitas talenta akan berorientasi “Indonesia-Sentris” sehingga dukungan keberadaan ASN, terutama di daerah 3T akan turut mendukung pemerataan pembangunan ekonomi nasional,” kata mantan bupati Banyuwangi dua periode itu.

Menteri Anas menerangkan, pemerintah akan memberikan insentif khusus kepada para ASN yang bertugas di daerah 3T.

“Salah satunya nanti di PP, pemerintah menyiapkan insentif khusus bagi ASN yang bertugas ke daerah 3T,” kata Anas.

Rekrutmen ASN

Pada kesempatan yang sama, Anas menjelaskan bahwa salah satu poin krusial lain dalam UU ASN hasil revisi, yaitu rekrutmen ASN yang ditransformasikan dengan mengacu pada prioritas pembangunan nasional.

Sehingga ketika negara menjadi beberapa sektor prioritas, misalnya kedaulatan pangan, digitalisasi, hilirisasi, dan antisipasi perubahan iklim sebagai prioritas nasional, maka rekrutmen ASN harus diarahkan untuk instansi-instansi yang menjadi leading sector terkait hal tersebut, serta untuk daerah-daerah yang menjadi sentra akselerator untuk sektor-sektor tersebut.

Sistem tersebut berbeda dengan yang berlaku selama ini, di mana rekrutmen ASN hanya didasarkan pada penetapan kebutuhan yang basisnya adalah analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai bisnis proses saat ini.

“Padahal di saat yang sama kita sedang melakukan penyederhanaan proses bisnis melalui digitalisasi. Hal ini menyebabkan korelasi antara jumlah dan jenis jabatan ASN dengan apa yang menjadi prioritas nasional menjadi belum sepenuhnya selaras,” kata Anas, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB.

Anas juga mengatakan, mobilitas talenta untuk ASN bertugas ke luar instansi pemerintah seperti TNI/Polri dan BUMN juga mulai terbuka dengan resminya UU ini.

ASN dapat didorong untuk bergerak antar-instansi untuk pengembangan kompetensinya.

Selama ini, jelas Anas, persyaratan untuk melakukan mutasi sangat kaku, sehingga muncul stigma bahwa sulit memindahkan seorang ASN.

“Fleksibilitas mobilitas talenta ini juga memastikan dengan jelas bahwa PNS yang diangkat menjadi pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga non-struktural, maupun dalam penugasan ke organisasi dunia, tidak kehilangan hak kepegawaiannya selama menjalankan tugas tersebut,” papar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

UU ASN hasil revisi, kata Anas, juga mendukung percepatan pengembangan kompetensi ASN. Pengembangan kompetensi tidak lagi dimaknai sebagai hak, melainkan suatu kewajiban bagi ASN.

“Untuk itu, Instansi Pemerintah wajib memberikan kemudahan akses belajar bagi Pegawai ASN,” katanya.

Pola pengembangan kompetensi ASN tidak lagi klasikal, seperti penataran, tetapi mengutamakan experiential learning, seperti magang dan on the job training.

“Seluruh konsep itu menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi ASN menuju birokrasi profesional,” jelas Anas.

Yang disampaikan Menteri Anas tersebut hanya sebagian kecil saja, karena masih banyak hal baru di UU ASN hasil revisi.

Antara lain soal penataan tenaga honorer dan soal kesejahteraan PPPK. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler