Menteri Anas Tegaskan Tidak Ada PHK, Honorer Diangkat PPPK, Begini Mekanisme Sesuai RUU ASN

Selasa, 03 Oktober 2023 – 19:43 WIB
MenPAN RB Abdullah Azwar Anas. Foto: Dokumentasi Humas KemenPAN-RB

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan honorer di seluruh Indonesia akan tetap bekerja di instansi masing-masing.

Tidak akan ada pemberhentian hubungan kerja (PHK), apalagi dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) pada Selasa, 3 Oktober 2023.

BACA JUGA: UNS Buka Lowongan CPNS, Banyak Banget, Ada juga Formasi PPPK

"Sesuai perintah Presiden Joko Widodo tidak boleh ada PHK massal honorer. Semua tetap dipekerjakan dengan tanpa mengurangi pendapatannya," kata MenPAN-RB Azwar Anas seusai pengesahan RUU ASN di Gedung Senayan, Selasa (3/10).

Dia menegaskan penyelesaian honorer ini sudah tertuang dalam UU ASN baru, di mana solusinya melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA: Seusai Pengesahan RUU ASN, Honorer Dapat Pesan Khusus dari Menteri Anas, Mengharukan

PPPK ini, lanjutnya, dibedakan dengan sistem PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. 

Nantinya mana saja kriteria yang dimasukkan ke PPPK paruh waktu dan penuh waktu akan diatur lebih rigid dalam peraturan pemerintah (PP).

BACA JUGA: RUU ASN Disahkan, Menteri Anas: Tenaga Non-ASN Aman dan Tetap Bekerja

"PP PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu akan mengatur pembagiannya seperti apa," ucapnya.

Mengenai anggaran gaji dan tunjangan PPPK yang masih jadi polemik pusat dengan daerah, eks bupati Banyuwangi dua periode ini menambahkan nantinya tidak akan jadi penghalang lagi.

Sebab, dengan disahkannya RUU ASN hari ini menunjukkan bahwa pusat dan daerah sudah menemukan solusi terkait anggaran ini.

Nah, soal anggaran ini juga diatur dalam RPP PPPK paruh waktu dan penuh waktu.

Dia menambahkan untuk honorer yang menduduki formasi jabatan tertentu tidak hanya diangkat PPPK, tetapi juga PNS. 

Ketentuannya yang diangkat PNS harus usianya di bawah 35 tahun. Bagi yang usianya di atas 35 tahun diangkat PPPK.

"Prinsipnya, honorer punya peluang menjadi ASN PNS maupun PPPK ya, asalkan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," pungkasnya. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler