Inilah Bentuk Pengakuan Kinerja Honorer Sama dengan PNS & PPPK, Alhamdulillah

Selasa, 09 Juli 2024 – 06:51 WIB
Pemkott Ambon mengaku kinerja tenaga kontrak dan honorer sama dengan PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengakui kinerja pegawai non-ASN yang berstatus tenaga kontrak dan honorer, sama dengan PNS dan PPPK.

Dengan alasan tersebut, Pemkot Ambon mengalokasikan anggaran Rp3,14 miliar untuk membayar gaji ke-13 bagi 1.028 orang tenaga kontrak dan honorer.

BACA JUGA: Seusai Bertemu DPR RI & KemenPAN-RB, Ketum P-PPPK Tersenyum Lebar, Honorer Lega

"Keputusan pembayaran gaji 13 bagi tenaga honorer dan kontrak melalui pertimbangan yang matang, " kata Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse di Ambon, Senin (8/7).

Agus mengatakan, Penjabat Wali Kota Ambon Dominggus Kaya memberikan kesempatan melakukan koordinasi dengan BPKAD Untuk mempresentasikan kemampuan daerah dalam pembayaran gaji 13 bagi tenaga kontrak dan honorer.

BACA JUGA: SK PPPK 2024 Diserahkan Juni 2025, Honorer Bakal Merogoh Kocek Dalam-Dalam

Jumlah tenaga kontrak/honorer di Pemkot saat ini berjumlah 1.028 orang.

Jika masing -masing pegawai menerima sebesar Rp2,6 juta, maka akan menelan anggaran sebesar Rp3,14 miliar.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024 & CPNS Belum Jelas, Pemda Berani Melakukan Terobosan

Dia memastikan kemampuan keuangan daerah memadai untuk membayar gaji 13, keputusan tersebut juga diperkuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.

"Khusus untuk tenaga kontrak/honorer, dalam PP ini disebut sebagai pegawai non-pegawai ASN. Dasar hukum pemberian gaji 13 dan THR kepada pegawai kontrak/honorer yaitu Pasal 3 Ayat (3) huruf ) PP Nomor 14 Tahun 2024," katanya.

Dia menyatakan, keputusan pembayaran gaji 13 ini juga didasari pertimbangan oleh rasa keadilan dan kemanusiaan, di mana selama ini kinerja tenaga kontrak/honorer sama dengan ASN PNS dan PPPK.

Dengan pertimbangan tersebut, maka tenaga kontrak dan honorer akan menerima gaji ke-13, karena banyak kebutuhan menjelang tahun ajaran baru.

Hal tersebut secara tidak langsung akan memberikan dampak positif bagi keluarga dalam persiapan masuk sekolah, tetapi juga berdampak pada perputaran ekonomi di kota Ambon.

"Ekonomi akan bergerak, para pedagang juga akan berdampak, dan sedikit banyak juga akan mempengaruhi penekanan inflasi di kota Ambon," ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
honorer   PNS   PPPK   Gaji ke-13   gaji 13  

Terpopuler