Seusai Bertemu DPR RI & KemenPAN-RB, Ketum P-PPPK Tersenyum Lebar, Honorer Lega

Senin, 08 Juli 2024 – 16:43 WIB
Ketum PPPK RI Teten Nurjamil menyerahkan dokumen kepada Mardani Ali Sera. Foto dok. Persatuan PPPK RI for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketum P-PPPK RI Teten Nurjamil tersenyum lebar seusai bertemu DPR RI dan KemenPAN-RB. Honorer pun bisa tersenyum lega. 

Teten mengungkapkan pihaknya telah bertemu dengan anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera dan Staf ahli MenPAN-RB. 

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024 & CPNS Belum Jelas, Pemda Berani Melakukan Terobosan

Dari hasil pertemuan tersebut ada sejumlah informasi penting yang diperoleh terkait nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan honorer. 

"Alhamdulillah hasil pertemuan Persatuan PPPK (P-PPPK) RI dengan Pak Mardani dan staf ahli MenPAN-RB Bu Hesti dan Pak Yoga cukup membuat kami lega," kata Teten kepada JPNN.com, Senin (8/7). 

BACA JUGA: Hari yang Ditunggu-tunggu Honorer Telah Tiba, Menjadi PPPK adalah Berkah

Dia menyebutkan RPP Manajemen ASN saat ini sudah sampai uji publik. Baik dari DPR maupun KemenPAN-RB memastikan PPPK mendapatkan pensiun, tidak ada pembatasan perjanjian kerja.

Hal-hal lain terkait tunjangan dan seragam PPPK, lanjutnya, DPR RI akan mendorong  pemda segera membuat regulasi Pergub/Perbub/Perwalikota terkait tunjangan daerah serta aturan seragam ASN PPPK. 

BACA JUGA: Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Seluruh Honorer Dikumpulkan

Teten mengungkapkan baik DPR maupun KemenPAN-RB menyampaikan setelah uji publik, RPP Manajemen ASN akan masuk tahap harmonisasi yang dilakukan bersama Kementerian Sekretariat Negara. 

"Pak Mardani berjanji usulan kami agar dibuatkan regulasi mengenai hak-hak  dan kewajiban ASN PPPK yang sama dengan ASN PNS, seperti aturan pangkat, golongan dan jabatan ASN PPPK, dan lain-lain akan disampaikan dalam rapat Komisi II DPR dengan MenPAN-RB Azwar Anas, " bebernya. 

Begitu juga dengan soal seragam ASN PPPK, lanjutnya, Fraksi PKS dan Komisi II DPR RI akan menyurati MenPAN-RB agar KemenPAN-RB memberikan surat edaran kepada kepala daerah. 

Terkait masa kontrak, ujar Teten, KemenPAN-RB menegaskan tidak ada pemutusan perjanjian kerja, selama masih bekerja dengan baik dan disiplin. Bila ada pemutusan dan tanpa alasan yang mendasar, bisa dilaporkan. 

Bagaimana dengan nasib honorer? KemenPAN-RB menyatakan telah menyiapkan regulasi untuk tenaga administrasi dari honorer K2 dan honorer lainnya dalam pengadaan PPPK 2024.

KemenPAN-RB sudah mempersiapkan regulasi bagi tenaga teknis dengan 4 jalur, yaitu:

1. Operator sekolah umum operasional bagi SD dan SMP. 

2. Pengadaan tenaga usaha perkantoran dan non-sekolah

3. Pengelola Pelayanan Operasional (D-III)

4. Penata Pelayanan Operasional (S-1 sederajat).

"KemenPAN-RB juga menegaskan honorer yang sudah P1 di CAT 2023 akan mendapatkan prioritas ASN PPPK 2024," ucapnya. 

Mengenai seragam bagi ASN PPPK yang merujuk Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, KemenPAN-RB maupun Mardani menegaskan dikembalikan pada aturan daerah masing-masing dan internal lembaga. 

Dalam pertemuan dengan staf ahli MenPAN-RB, Teten juga sempat menanyakan penyesuaian ijazah bagi ASN PPPK. Jawaban KemenPAN-RB adalah bisa dilakukan melalui uji kompetensi bagi S1 ke S2. 

"Bagi tenaga teknis/kesehatan D2/D3 bisa sertakan S1 disaat perpanjangan SK PPPK 1-5 tahun, " pungkas Teten Nurjamil. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler