Inilah Beragam Alasan Pembatalan Kelulusan PPPK 2023, Hasil Optimalisasi pun Dianulir

Rabu, 27 Desember 2023 – 05:47 WIB
Massa honorer unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Sejumlah instansi, termasuk pemerintah daerah, telah melakukan pembatalan kelulusan PPPK 2023.

Kasus pembatalan kelulusan PPPK 2023 yang sudah diberitakan media ini, antara lain terjadi di Pemkab Karanganyar Jawa Tengah, Pemko Probolinggo Jawa Timur, Pemkab Empat Lawang Sumatera Selatan, dan Pemkab Purworejo Jateng.

BACA JUGA: Seluruh Guru Honorer K2 Lulus PPPK 2023, Nilai di Bawah P3 pun Lolos

Dari beberapa kasus yang sudah dirilis resmi, terungkap bahwa alasan pembatalan kelulusan beragam, antara lain karena masa kerja sebagai honorer belum mencapai 2 tahun.

Sertifikat kompetensi tidak sesuai dengan persyaratan juga menjadi alasan pembatalan kelulusan.

BACA JUGA: Banyak Guru Honorer Belum Bisa Isi DRH NIP PPPK, Silakan Cermati Penjelasan BKN

Ada juga pembatalan kelulusan lantaran peserta seleksi PPPK 2023 ternyata berstatus calon anggota legislatif alias caleg.

Bahkan, kasus yang terjadi di Pemkab Karanganyar, pembatalan kelulusan PPPK Teknis 2023 terjadi saat peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi telah melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup atau (DRH).

BACA JUGA: Honorer jadi PPPK Harus Bersyukur, Jangan Menciptakan Masalah

Sebelumnya, beberapa kali pejabat BKN maupun KemenPAN-RB sudah menegaskan bahwa jika di kemudian hari setelah pengumuman kelulusan akhir diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai atau menyalahi ketentuan, maka Panselnas CASN berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

Bahwa hanya pelamar yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan untuk memperoleh NIP PPPK dan SK Pengangkatan PPPK.

Bahkan, pembatalan kelulusan pun bisa dilakukan saat peserta seleksi sudah mendapatkan SK pengangkatan sebagai PPPK.

Hal tersebut bisa terjadi jika yang bersangkutan memberikan keterangan tidak benar, palsu, atau menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK.

Pembatalan Kelulusan Hasil Optimalisasi

Para honorer perlu mengetahui juga bahwa pembatalan kelulusan juga terjadi pada hasil optimalisasi kelulusan PPPK Teknis 2022, antara lain di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Kemenparekraf mengumumkan pembatalan kelulusan lewat surat pengumuman tertanggal 9 September 2023.

Pada surat pengumuman Nomor: PEM/9/KP.04/S/2023 disebutkan bahwa pembatalan kelulusan dilakukan terhadap peserta bernama Rizki Yulangga karena yang bersangkutan ternyata bukan pegawai Non-ASN atau honorer di lingkup Kemenparekraf/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

“Terhadap peserta sebagaimana tersebut pada angka 1, dibatalkan status kelulusannya dan pergantian terhadap peserta dimaksud akan diumumkan setelah adanya penetapan kelulusan berdasarkan pengolahan kembali Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis TA 2022 oleh Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian bunyi poin kedua pengumuman, dikutip dari situs resmi Kemenparekraf. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler