jpnn.com, MAGELANG - Bea Cukai Magelang memiliki beragam cara unik dalam menyebarkan informasi ketentuan cukai kepada masyarakat.
Hal ini mengingat lapisan masyarakat yang terdiri dari beragam kalangan memiliki karakteristik yang berbeda dalam penerimaan informasi.
BACA JUGA: Bea Cukai Undang Pihak PJT untuk Atasi Tindak Lanjuti Penyelesaian Barang Impor PMI
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Magelang Windarto menyampaikan salah satu cara yang dilakukan instansinya adalah dengan mengajak para influencer dan kreator konten asal Temanggung untuk membantu menyebarluaskan informasi ketentuan cukai untuk menyasar masyarakat pengguna media sosial.
"Bea Cukai Magelang juga melakukan edukasi lewat konser musik dan pagelaran wayang kulit yang digelar di wilayah Magelang,” kata Windarto dalam keterangannya, Jumat (1/12).
BACA JUGA: Bea Cukai Kalbagsel Resmi Terbitkan Izin Fasilitas KITE Pembebasan Pertama di Banjarmasin
Windarto mengungkapkan Bea Cukai Magelang bersama Diskominfo Kabupaten Temanggung mengajak 38 influencer dan kreator konten media sosial di Kabupaten Temanggung untuk menyebarluaskan informasi ketentuan cukai pada media sosial mereka.
Kegiatan pemberian arahan atau taklimat (briefing) penyebaran informasi tersebut dilakukan di Omah Kebon Resto Temanggung, pada Rabu (8/11).
Windarto mengatakan para influencer dan kreator konten ini memiliki akun Instagram dan Tiktok dengan followers (pengikut) rata-rata lebih dari sepuluh ribu, bahkan beberapa ada yang sudah mencapai lebih dari satu juta.
"Mari gunakan kesempatan yang luar biasa ini untuk menyebarluaskan informasi positif tentang pentingnya cukai bagi penerimaan negara khususnya di Kabupaten Temanggung,” ujar Windarto.
Sebagai impelementasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT), Bea Cukai Magelang bersama Pemkab Magelang mengampanyekan Gempur Rokok Ilegal kepada masyarakat melalui konser musik yang digelar di Lapangan Drh. Soepardi, Kabupaten Magelang pada Sabtu (18/11).
Pemanfaatan DBH CHT untuk kegiatan sosialisasi ketentuan cukai juga dilakukan Bea Cukai Magelang bersama Pemkot Magelang melalui pagelaran wayang kulit yang digelar di alun-alun Kota Magelang pada Sabtu (25/11).
“DBH CHT adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai atau penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN," terangnya.
Windarto menjelaskan DBH CHT dialokasikan pada bidang kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan masyarakat.
"Implementasinya dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah yang memperoleh DBH CHT,” jelas Windarto.
Windarto mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah daerah maupun masyarakat yang terlibat dalam penyebarluasan informasi ketentuan di bidang cukai.
“Semoga dengan kerja sama yang baik antarinstansi, kita dapat bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal dan menciptakan iklim usaha yang kondusif,” pungkasnya. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi