jpnn.com - BANDARLAMPUNG - Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid. Dikdas) Disdikbud Lampung, Diona Katharina menjelaskan mengenai beragam jenis tunjangan untuk guru non-PNS.
Dia mengatakan, tunjangan profesi guru non PNS tingkat SD, SLB dan SMP diperuntukkan bagi 2.144 guru, masing-masing mendapatkan Rp 1,5 juta per bulan. Tunjangan guru khusus untuk SD dan SMP sebayak 1.095 guru masing-masing juga Rp 1,5 per bulan.
BACA JUGA: Memotret dan Gandakan Naskah Soal UN, Sanksinya Ini
Kemudian tunjangan fungsional SD dan SMP sebanyak 2.318 guru dengan besaran tunjangan sebesar Rp 300 ribu per bulan.
“Sedangkan untuk tunjangan kualifikasi S1 SD dan SMP sebanyak 2.675 guru masing-masing mendapatkan tunjangan Rp 300ribu per bulan," kata Diona, seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Pemerintah Rombak Jadwal UN karena Masalah ini
Dijelaskan, tunjangan profesi khusus ini diberikan khusus kepada guru yang ditugaskan di daerah dan menghadapi kesulitan akses dalam melaksanakan tugas., "Satuan Pendidikan daerah khusus ini ditetapkan oleh Pemda melalui SK Bupati/ Gubernur," jelasnya.
Lalu tunjangan fungsional akan diberikan kepada guru non PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban mengajar 24 jam per pekan.
BACA JUGA: Ratusan Siswa Antusias Ikuti Acara MPR
"Kalau dia kurang dari 24 jam bisa mengambil honor di tempat lain atau menjadi tenaga di perpustakaan dan laboratorium," jelasnya.
Sedangkan untuk bantuan kualifikasi diberikan kepada guru yang masih menjalani pendidikan S1/D-IV. Sebelum dana tersebut ditransfer oleh pusat, Disdikbud akan melakukan pelatihan dan sosialisasi dengan tim teknis akhir bulan ini untuk membantu operator yang ada di Kabupaten/Kota.
"Jadi data tunjangan inikan dari kabupaten/kota melalui Dapodik kemudian diserahkan ke pusat untuk diverifikasi. Setelah itu baru dikembalikan lagi ke Kabupaten. Kalau datanya sudah fik tidak ada kesalahan baru di-SK-kan di pusat, baru dana tersebut turun," jelas dia.
Terkait pencairannya, TPG non-PNS biasa dikucurkan setiap tiga bulan sekali dan jumlah TPG diberikan sebesar satu kali gaji pokok per bulan. (nan/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gokil! Di Satu Sekolah Ada 12 Joki UN, Wali Kota Berang
Redaktur : Tim Redaksi