jpnn.com - JAKARTA--Pemerintah sudah memutuskan pembagian saham Blok Mahakam pascaberakhirnya kontrak blok tersebut. Yakni PT Pertamina (Persero) mendapatkan saham 70 persen, serta Total Indonesia dan Inpex Corporation mendapatkan 30 persen.
Sementara itu, jatah Participating Interest (PI) pemda Kaltim mendapat 10 persen dari jatah Pertamina.
BACA JUGA: Terendah di Asia, Anggaran Perumahan Harus Ditambah
"Berkaitan dengan daerah, nanti Pertamina juga akan bicara dengan pemda yang aturannya maksimal 10 persen. ini aturan dari Kementerian ESDM. Ini beberapa poin yang perlu ditekankan," tegas Menteri ESDM Sudirman Said usai rapat terbatas terkait Blok Mahakam di kantor Presiden, Jakarta, Jumat (3/7).
Dengan demikan, Pemda Kaltim gagal mendapatkan saham sekitar 19 persen.
BACA JUGA: Jokowi Minta Pertamina dan Pemprov Kaltim Rukun soal Saham Blok Mahakam
Menurut Sudirman, setelah kontrak Blok Mahakam selesai maka pengelolaan akan beralih pada Pertamina.
Ia juga menambahkan, sebelum pembagian saham ke Pertamina, Total, Inpex dan pemda Kaltim, pemerintah telah memberikan 100 persen tawaran ke Pertamina dengan syarat yang ditentukan. Termasuk melewati proses due diligent.
BACA JUGA: Senator NTT Sarankan Menteri Lain Tiru Rachmat Gobel
"Harganya berapa, akan dinilai. Tapi yang harus dipahami masyarakat adalah 100 persen pertama ke Pertamina. Nah Pertamina sebagai pihak yang ditunjuk, karena dia perusahaan negara maka kemudian boleh melakukan share down. Jadi menjual atau mengurangi sebagian saham ke pihak lain. Dalam hal ini setelah proses diskusi," papar Sudirman.
Di sisi lain, kata Sudirman, Presiden Jokowi meminta sebelum akhir 2015 dapat dilakukan penandatangan kontrak baru antara Pertamina dengan operator lama
"Sebetulnya dapat dikatakan secara keseluruhan memang sudah final. Ini hanya membutuhkan approval dari pimpinan tertinggi dan hari ini kami mendapatkan itu. Sehingga kami di lapangan nyaman melanjutkan. Insya Allah dalam waktu dekat ini akan selesai," tandas Sudirman. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah 6 Isu Strategis dalam Amendemen Kontrak Freeport
Redaktur : Soetomo