Inilah Buronan yang Paling Dicari Anak Buah Kompol Yogi, Kasusnya Berat

Jumat, 27 Mei 2022 – 04:50 WIB
Petugas kepolisian ketika memeriksa buronan terduga bandar narkoba berinisial AM beserta tiga terduga anggota jaringan peredaran narkoba di Polresta Mataram, Kamis (26/5/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

jpnn.com, MATARAM - Anak buah Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama akhirnya meringkus AM.

AM merupakan bandar narkoba asal Turida, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat yang selama ini jadi buronan.

BACA JUGA: Buronan yang Paling Dicari Polisi Akhirnya Ditangkap

"Buronan kami berinisial AM ini ditangkap di salah satu tempat penginapan di wilayah Lingsar, Lombok Barat," kata Kompol Yogi di Mataram, Kamis.

Dia mengatakan penangkapan AM pada Kamis (26/5) pagi.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Orang Ini, yang Kenal Pasti Enggak Bisa Tidur

Pengungkapan ini berawal dari hasil penangkapan dua pria yang diduga masuk dalam jaringan peredaran AM untuk wilayah Kota Mataram. Keduanya berinisial KSD dan SF.

Yogi mengatakan KSD dan SF ditangkap dengan barang bukti 3,4 gram sabu-sabu.

Dari pengakuan keduanya, barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial SD asal Kabupaten Lombok Tengah.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap SD beserta barang bukti 60 gram sabu-sabu.

Melalui pengakuan SD terungkap peran AM yang tertangkap di salah satu tempat penginapan di wilayah Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

"Jadi, AM ini merupakan buronan yang sudah tiga pekan masuk dalam daftar pencarian kami. Saat itu, tempatnya di wilayah Turida sempat kami gerebek. Tetapi, yang bersangkutan tidak ada di lokasi," ucapnya.

Kini, AM beserta anggota jaringan peredaran telah ditahan di Polresta Mataram.

Dari kasus ini, Yogi menyampaikan bahwa AM beserta tiga pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu ini terancam penjara 20 tahun.

Ancaman hukuman tersebut sesuai ketentuan pidana pada Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler