jpnn.com, JAKARTA - DPD RI memberikan catatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait persiapan penyelenggaraan pemilu serentak 2019.
Hal tersebut terungkap pada Rapat Kerja DPD RI dengan KPU dan BAWASLU dengan agenda membahas persiapan Pemilu 2019 di ruang rapat Komite I, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (24/9/2018).
BACA JUGA: Bamsoet Harapkan Penebar Hoaks Politik Ditindak Tegas
Ketua Komite I DPD RI Benny Rhamdani memberi catatan terhadap persoalan-persoalan yang timbul dari persiapan pemilu serentak pileg dan pilpres 2019 kepada KPU dan Bawaslu. Permasalahan-permasalahan tersebut antara lain terkait validitas Daftar Pemilih tetap (DPT) yang ganda. Kemudian aturan pelaksanaan kampanye pileg dan pilpres; peran KPU Bawaslu dalam menekan kampanye hitam; politik uang.
Selain itu, pemilih pemula yang berusia 17 tahun saat pemilu dilaksanakan; masalah mantan bacaleg korupsi yang membuat KPU dan Bawaslu mempunyai perbedaan keputusan dan sikap; serta larangan bacaleg DPD RI yang menjadi pengurus partai politik.
BACA JUGA: Superhero Hingga Gatotkaca Ikut Deklarasi Kampanye Damai
“Pemilu 2019 dalam catatan DPD RI berbagai persiapan telah dilakukan oleh KPU dan Bawaslu namun banyak persoalan muncul, dan terkait hal-hal teknis penyelenggaraan pemilu, ini harus menjadi perhatian serius karena 2019 akan menjadi sejarah bagi penyelenggeraan pemilu serentak pertama kalinya,” ucap Senator Sulawesi Utara.
Ketua Bawaslu RI Abhan memberikan penjelasan soal kesiapan Bawaslu dalam menghadapi pelaksanaan pemilu 2019. Di antaranya Bawaslu sudah mendapatkan dukungan APBN yang cukup.
BACA JUGA: Biarlah Rakyat Happy saat Pesta Demokrasi
Kemudian peningkatan kapasitas jajaran dan kelembagaan Bawaslu di Kabupaten/Kota sudah permanen 5 tahun. Peran Bawaslu menghadapi kampanye hitam dan politik uang menjadi kewajiban tugas Bawaslu.
“Politik uang dan kampanye hitam sudah menjadi tugas tanggung jawab Bawaslu. Bawaslu tidak hanya mengawasi dan menajdi hakim tapi juga melakukan sosialisasi dan pencegahan sehingga dapat diminimalisir kalau bisa sampai ke titik nol,” ungkapnya.
DPD RI mempertanyakan kepada Bawaslu mengenai polemik mantan napi koruptor yang menjadi Bacaleg baik di DPR/DPD/DPRD, juga bacaleg DPD RI yang berasal dari unsur parpol tidak diperbolehkan.
Terkait polemik eks napi koruptor, menurut Abhan, Bawaslu berpendapat bahwa peraturan KPU tidak boleh melampaui ketentuan Undang-Undang Dasar, pembatasan hak politik hanya bisa dilakukan dengan terbitnya UU dan putusan dari peradilan, akhirnya dengan putusan MA menguatkan bahwa pandangan Bawaslu sudah benar.
“Kemudian putusan MK tentang bacaleg yang berasal dari pengurus parpol, sementara ini pendapat kami adalah menghormati putusan MK, selain itu terkait putusan MK kami tidak etis mendahului proses yang saat ini masih ditangani. Kami belum bisa bersikap kami akan menunggu putusan sebagai proses resmi,” tuturnya.
Di lain pihak, Komisioner KPU RI Hasyim Asyari menyatakan KPU siap dalam menyelenggarakan pemilu serentak 2019. Kemudian terkait putusan MK mengenai bacaleg DPD RI unsur parpol, KPU beralasan hanya menjalankan apa yang sudah ditetapkan undang-undang meskipun banyak pertentangan.
“KPU adalah pelaksana undang-undang sehingga menjadi problematik bagi KPU karena perintah tersebut langsung menunjuk KPU untuk segera dilaksanakan maka terbitlah PKPU yang di dalamnya ada perubahan dan penyesuaian,” lanjutnya.
Meskipun masih banyak persoalan-persoalan yang timbul dalam persiapan penyelenggaran pemilu serentak 2019. DPD RI berharap KPU dan Bawaslu segera memperbaiki agar pemilu yang akan dilaksanakan dan menjadi yang pertama kali secara serentak baik pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden akan berjalan lancar sesuai dengan konstitusi.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mbak Titi Sebut Hoaks Ganggu Legitimasi Pemilu
Redaktur & Reporter : Friederich