jpnn.com, PADANG - Seorang sopir angkot di Kota Padang mencabuli gadis SMP yang merupakan putri dari juragan pemilik kendaraannya.
Pria berambut pirang itu melancarkan aksi bejatnya di dalam rumah juragannya tersebut.
BACA JUGA: Pelaku Pencabulan Remaja Perempuan Ini Akhirnya Ditangkap, Terima Kasih, Pak Polisi
Sopir angkot DG (28) yang merupakan warga Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan itu mencabuli putri juragan setelah diberikan makan siang gratis oleh sang juragan di rumahnya.
Pelaku mengancam korban agar tak memberi tahu aksi bejat itu kepada orang tua korban alias juragan pelaku.
BACA JUGA: 6 Tanda Wanita Berselingkuh dengan Pria Lain
Namun, ancaman itu tak membuat korban takut, dan malah berusaha melawan.
Pelaku yang takut aksinya ketahuan dan langsung pergi dari rumah korban dan kembali bekerja mengemudikan angkot.
BACA JUGA: Pria dengan Tipe Golongan Darah Ini Doyan Selingkuh Lho
Korban tak tinggal diam dan kemudian memberitahukan apa yang telah diperbuat sopir angkot tersebut kepada orang tuanya.
Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban emosi dan langsung melapor ke Polresta Padang.
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang kemudian melacak dan meringkus pelaku di sebuah kontrakan kawasan Gadut, Sabtu (24/7) pagi.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku awalnya datang ke rumah korban untuk makan siang, karena orang tua korban merupakan juragan pemilik angkot yang dikemudikan pelaku.
Ketika pelaku datang, korban sedang sendirian di dalam rumah.
“Setelah pelaku makan, kemudian duduk di sebelah korban dan berkata “abang sayang jo adiak “. Namun, korban tak menanggapinya dan langsung beranjak pergi ke dapur. Namun, pelaku mengikuti korban dari belakang hingga ke ruang tamu,” kata Kompol Rico seperti dilansir Posmetro Padang, Senin (26/7).
Kompol Rico menambahkan, di ruang tamu itulah, pelaku langsung memegang bahu korban dan menidurkan korban di lantai ruang tamu.
Dalam kondisi itu, pelaku pun mengeluarkan kata-kata ancaman dengan maksud membuat korban takut.
“Pelaku berkata 'kalau kamu tidak menuruti kata saya, ayah kamu akan saya aniaya dan saya rusak angkot ayah kamu'. Pelaku pun langsung memegang alat vital korban,” ungkap Kompol Rico.
Setelah melakukan aksinya itu, pelaku kemudian pergi membawa angkot orang tua korban, dan korban tetap tinggal di rumah tersebut. Ketika korban menceritakan apa yang terjadi, keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang.
“Pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakan kakaknya. pelaku melakukan pencabulan anak dibawa umur, korban di paksa dan diancam akan mencelakai ayahnya. Pelaku merupakan sopir angkot milik ayah korban. Pelaku akan dijerat pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016, dengan ancaman hukuman di atas lima Tahun penjara,” katanya. (rom)
Redaktur & Reporter : Adek