jpnn.com, TALIWANG - Petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial KM, 18, asal Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, yang melakukan pencabulan terhadap persetubuhan dengan anak di bawah umur berinisial SJA, 16, Kamis (20/5).
Paur Subbag Humas Polres Sumbawa Barat Ipda Eddy Sobandi SSos, Jumat, mengatakan penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan laporan orang tua korban ke Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat.
BACA JUGA: 24 Pasangan Bukan Muhrim Tepergok Berduaan Dalam Kamar Kos, Tuh Lihat
"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/114/V/2021/NTB/Res KSB, tanggal 20 Mei 2021.Terduga pelaku berhasil diamankan anggota Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat," kata Ipda Eddy Sobandi.
Eddy menjelaskan sebelum kejadian tersebut korban dan diduga pelaku pada hari kamis (29/4) saling kenal melalui Chatting Facebook, kemudian korban dan pelaku janjian untuk ketemuan sehingga pelaku menjemput korban dan mengajak korban jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat.
BACA JUGA: Satgas Nemangkawi Tangkap DPO Penembak Letda Blegur, Nih Tampangnya
Lanjutnya, pelaku berhenti di pinggir jalan di Tua Busir Desa Belo Kecamatan jereweh Kabupaten Sumbawa Barat, pelaku mencium korban lalu melakukan persetubuhan terhadap korban di atas motor.
"Pada hari minggu, tanggal 02 Mei 2021 sama seperti sebelumnya korban dan pelaku janjian untuk ketemuan melalui chatting di FB kemudian pelaku menjemput korban menggunakan motor Beat dan mengajak ke Pantai Jelenga Desa Jereweh, sehingga pelaku melakukan dengan perbuatan yang sama," jelasnya.
BACA JUGA: Rosalina Nekat Bikin Laporan Palsu ke Polisi, Mengaku Ditodong dan Motor Dirampas Begal, Ternyata...
BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
Atas kejadian tersebut, terduga pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Sumbawa Barat guna proses hukum yang berlaku.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi