jpnn.com - JAKARTA -- Bareskrim Polri unjuk gigi dalam memberangus kasus-kasus dugaan korupsi baik itu kasus yang lama maupun baru.
Di bawah kendali Komjen Pol Budi Waseso yang memimpin Bareskrim sejak Januari 2015, respon cepat penanganan korupsi diperlihatkan badan yang berlambang busur dan panah itu.
BACA JUGA: Ini Trik Paskibraka Bisa Kibarkan Bendera Seirama Indonesia Raya
"Respon saya cepat, bukan hanya terhadap kasus korupsi baru tapi utang-utang kasus yang lalu segera diselesaikan," ujar pria yang karib disapa Buwas ini.
Buwas menegaskan, percepatan penanganan kasus korupsi itu menunjukkan kemajuan. Menurut dia, sampai Juni 2015, sudah 1.085 kasus korupsi yang berkasnya lengkap atau P21.
BACA JUGA: Sstt...Lokasi Upacara HUT RI di Istana Ditebari Paku
"Itu untuk semua di kewilayahan, tidak hanya di Bareskrim saja. Percepatannya lebih dari 200 persen," kata Buwas.
Dia tak ingin berbicara seolah-olah yang menangani korupsi hanya Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri saja. "Saya tidak mau kelompok-kelompok yang lebih hebat, mana yang tidak hebat. Semuanya hebat," ungkap jenderal bintang tiga jebolan Akademi Kepolisian 1984 itu.
BACA JUGA: Selfie di Makam Pahlawan
JPNN.com merangkum sejumlah kasus korupsi lama maupun baru yang menjadi perhatian publik yang ditangani Bareskrim Polri saat ini.
1. Korupsi penjualan kondensat bagian negara oleh PT PT Trans Pasific Petrochemical Indotama dan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Dalam kasus ini Bareskrim sudah menjerat tiga tersangka, yakni mantan bos PT TPPI Honggo Wendratno, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono serta mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Dalam kasus ini, Bareskrim menemukan terjadinya penyimpangan prosedur penjualan kondensat yang merugikan negara kurang lebih Rp 2 triliun.
Kerugian itu berasal dari kurun waktu 2009-2011, saat BP Migas menunjuk langsung PT TPPI menjual kondensat bagian negara. Hanya saja, uang hasil penjualan itu tak dibayarkan ke negara sehingga diduga merugikan negara USD 156 juta atau Rp 2 triliun. "Tinggal nanti menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak, Kamis (13/8).
Dalam kasus ini Bareskrim sudah memeriksa sejumlah saksi antara lain mantan Direktur Utara Pertamina Karen Agustiawan, mantan Energi Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro, dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
2. Dugaan korupsi program payment gateway di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 2014. Kasus ini menjerat mantan Wakil Menteri Kumham Denny Indrayana sebagai tersangka. Mantan aktivis antikorupsi ini dijadikan tersangka karena menyalahgunakan wewenang dan korupsi dalam sistem payment gateway. Denny diduga melakukan penunjukan langsung terhadap dua vendor yang mengoperasikan payment gateway. Denny membantah korupsi. Dia menyebut payment gateway merupakan inovasi. Sejumlah saksi sudah diperiksa dalam kasus ini, termasuk mantan Menkumham Amir Syamsudin, Wali Kota Bogor Bima Arya, serta bos Tempo, Bambang Harimurti.
3. Korupsi pengadaan uninterruptible power supply pada APBD Perubahan Provinsi DKI Jakarta 2014. Dalam kasus ini, Bareskrim Polri baru menjerat dua tersangka, yakni Zaenal Soleman pejabat pembuat komitmen di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat dan Alex Usman PPK di Sudin Dikmen Jakarta Barat. Keduanya sudah ditahan Bareskrim. Berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
4. Korupsi pembangunan stadion Gelora Bandung Lautan Api, di Gedebage, Bandung, Jawa Barat. Bareskrim sudah menjerat Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Pemerintah Kota Bandung, Yayat Ahmad Sudrajat yang diduga aktif terlibat dalam praktik korupsi tersebut. Bareskrim menduga pembangunan stadion tak sesuai spesifikasi. Sejumlah saksi sudah diperiksa antara lain Gubernur Jabar Ahmad Heriyawan.
5. Dugaan dan penyalahgunaan kewenangan perwira menengah Polri Ajun Komisaris Besar Pentus Napitu. Penyidik Ditipidnarkoba Bareskrim Polri ini bersama tim diduga memeras pengusaha karaoke terkait dugaan pidana narkoba di di Fix Boutique Karaoke, Jalan Banceuy nomor 8 Bandung, Jabar.
Barang bukti yang disita Bareskrim berupa uang Rp 531.600.00, USD 15 ribu, 30 keping emas dengan berat masing-masing 100 gram yang totalnya 3 kg. "Tersangka baru satu, AKPB PN," kata Kepala Sub Direktorat II Tipikor Bareskrim Polri Kombes Djoko Purwanto, Selasa (11/8).
6. Korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus, Bengkulu. Kasus ini menjerat Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sebagai tersangka. Junaidi diduga mengeluarkan SK No.Z.17.XXXVII tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen RSUD Bengkulu.
SK itu bertentangan dengan Permendagri nomor 61 tahun 2007. Berdasarkan Permendagri, Badan Layanan Umum Daerah tak mengenal tim pembina. Kerugian negara menurut polisi berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Rp 359 juta.
7. Pemerasan uang setoran di Pelabuhan Karongkong, Sulawesi Selatan. Bareskrim menjerat Bupati Barru, Sulsel, Andi Idris Syukur. Andi diduga menerima sogokan mobil mewah. Bareskrim sudah menggeledah rumah dan kantor Bupati Barru di Sulsel, Selasa 28 Juli 2015 lalu.
8. Korupsi belanja hibah Sekretariat Daerah Bengkalis pada APBD Bengkalis 2012. Bareskrim menjerat Bupati Bengkalis Herliayan Saleh sebagai tersangka. Herliyan disangka melakukan penyalahgunaan kewenangan dan upaya melawan hukum.
9. Korupsi atas pemaksaan terkait izin pertambangan di wilayah PT IPT Kotabaru, Kalimantan Selatan. Bareskrim menjerat Bupati Kotabaru, Kalsel, periode 2010-2015 Irhami Ridjani. Irhami diduga menyalahgunakan kewenangannya melakukan pemaksaan terkait izin yang diminta PT ITP di Kotabaru.
10. Korupsi alat kesehatan, kebidanan, dan kedokteran bersumber dari APBN di RSUD Embung Fatimah, Batam, Kepulauan Riau. Bareskrim menjerat Direktur RSUD Embung Fatimah drg Fadillah RD Mallarangan sebagai tersangka. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 18 miliar. Bareskrim sudah melakukan penggeledahan di Batam.
11. Suap calon pegawai negeri sipil Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan tahun 2014 senilai Rp 1,99 miliar. Kepala Bagian Hukum Kabupaten Muratara Tarmizi dan Kabag Kepegawaian Hamka Jabil dijadikan tersangka. Tarmizi merupakan adik Ipar Plt Bupati Muratara Ariskopi Ayub. Selain itu, empat tersangka lain sudah dijerat sebelumnya. Yakni, Rifai, Indra Hudin yang merupakan warga Muratara, Brigadir Muhamad Nazari, anggota Brimob Kelapa Dua Polda Metro Jaya, dan Aipda Hendri Edison, anggota Timsus Polda Bengkulu.
Tak cuma sampai di situ, Bareskrim saat ini tengah menyelidiki sejumlah kasus besar. Buwas beberapa waktu lalu mengatakan, ada sembilan kasus korupsi besar yang masing-masing nilainya triliunan rupiah, 23 kasus bernilai ratusan miliar rupiah, dan 35 kasus bernilai puluhan miliar rupiah.
Bahkan, Buwas berencana membentuk tim khusus dengan mengambil 500 penyidik terbaik dari setiap wilayah. "Harapan kami seluruhnya bisa kami tangani secara serentak," ungkap Buwas, Kamis (23/7). (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penghormatan Jokowi untuk 9.568 Pahlawan
Redaktur : Tim Redaksi