(2) Dalam hal partai politik tidak dapat memenuhi syarat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dan pasal 11, partai politik yang bersangkutan tidak dapat mengikuti tahap verifikasi administrasi.
(3) Partai politik yang telah memenuhi syarat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dan pasal 11, dapat melengkapi persyaratan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Catatan: Pasal 8 dan 11 PKPU No 12 Tahun 2012 merujuk pada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi parpol untuk pendaftaran proses verifikasi parpol di UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu
Dari berbagai sumber, 2012
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bahas UU Tentang Daerah Tanpa Libatkan DPD Salahi UUD
Redaktur : Tim Redaksi