jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Komite Konvensi Calon Presiden (Capres) Partai Demokrat, Suaidi Marassabesi mengatakan kriteria calon peserta konvensi capres ada dua yakni kreteria umum dan khusus.
"Kreteria umum, Panitia Konvensi mengambil aturan perudangan terutama dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang pemilu presiden," kata Suaidi Marasabesi, di Jakarta, Minggu (25/8).
BACA JUGA: Dilirik Sejumlah Partai, Dahlan Iskan Pilih Demokrat
Di sana lanjutnya, tertulis 18 syarat untuk menjadi capres dan cawapres. "Kita berpegang pada hal itu karena toh DPR sampai detik ini belum ada keinginan untuk mengubahnya,” tegasnya.
Sedang untuk kreteria khusus, lanjutnya, Komite berpegang pada syarat yang sudah ditetapkan oleh Partai Demokrat.
BACA JUGA: Laskar FPI Dorong Rizieq jadi Capres
Dijelaskannya, ada 6 syarat khusus terkait calon peserta konvensi. Pertama, calon peserta konvensi harus memiliki konsep untuk menangani permasalahan bangsa yang tercermin dalam visi misi sang calon. Kedua harus memiliki kompetensi untuk melaksanakan visi misi tersebut.
“Yang ketiga integritas, keempat komitmen kepada partai, yang kelima memahami visi misi Partai Demokrat dan yang keenam untuk calon non-kader PD agar non-aktif dalam kepengurusan partai lain,” imbuhnya. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Rizieq Serukan Laskar FPI Sikat Panitia Miss World
BACA ARTIKEL LAINNYA... FPI Desak Densus 88 Dibubarkan
Redaktur : Tim Redaksi