Inilah Formasi CPNS 2021 dan PPPK Pemko Bogor

Sabtu, 03 Juli 2021 – 16:59 WIB
Formasi CPNS 2021 dan PPPK Pemko Bogor. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BOGOR - Pemerintah Kota Bogor membuka pendaftaran CPNS 2021 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 591 formasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Bogor Taufik mengatakan, formasi tersebut terdiri dari 257 CPNS dan 334 formasi PPPK.

BACA JUGA: Kabar Gembira dari Mas Nadiem untuk Guru Honorer Pelamar PPPK 2021, Alhamdulillah

"Dari 257 formasi CPNS meliputi 211 formasi tenaga kesehatan dan 46 formasi tenaga teknis, sedangkan 334 formasi PPPK untuk tenaga pendidik," katanya di Bogor, Sabtu (3/7).

Taufik menjelaskan, dari 211 formasi tenaga kesehatan tersebut dibuka untuk posisi apoteker, dokter, perawat, bidan, dan analisis kesehatan, untuk ditempatkan di RSUD Kota Bogor dan unit pelaksana teknis dinas (UPTD) Puskesmas di seluruh Kota Bogor.

BACA JUGA: 3 Hari Guru Honorer Belum Bisa Daftar PPPK 2021, Begini Penjelasan BKN, Mohon Disimak

"Dari total 257 formasi CPNS, ada alokasi lima formasi untuk peserta difabel dan tiga formasi untuk peserta cumlaude," ujar Taufik.

Sementara itu, 344 formasi PPPK dibuka untuk posisi tenaga pendidik yakni guru yang akan ditempatkan di SD Negeri dan SMP Negeri di Kota Bogor.

BACA JUGA: 4 Minuman yang Harus Dihindari Penderita Diabetes Jika Tak Ingin Gula Darahnya Meningkat Tajam

"Pendaftaran dibuka secara online melalui website https://sscasn.bkn.go.id, mulai 30 Juni hingga 21 Juli 2021," katanya.

Taufik menjelaskan, pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk CPNS dijadwalkan pada 25 Agustus hingga 4 Oktober 2021, sedangkan SKD untuk PPPK dijadwalkan pada Agustus hingga Desember 2021.

Proses seleksi lebih detail akan disampaikan lebih lanjut oleh Kemendikbudristek.

"Seluruh tahapan pelaksanaan penerimaan CPNS dan PPPK di Pemkot Bogor tahun 2021 tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun alias gratis," katanya.

Menurut Taufik, jika dalam proses seleksi penerimaan CPNS dan PPPK ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku serta secara otomatis dianggap gugur.

Kepala Bidang Formasi, Data, dan Penatausahaan BKPSDM Kota Bogor, Aries Hendardi, menambahkan, para pendaftar CPNS dan PPPK wajib mengikuti perkembangan informasi di website https://cpns.kotabogor.go.id.

Rencananya, seleksi dilaksanakan sesuai jadwal di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, bersamaan dengan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK di Pemerintah Kabupaten Bogor.

Persyaratan yang dibutuhkan bagi pelamar, adalah ijazah, transkrip nilai, pas foto terbaru, KTP elektronik, surat tanda registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan, dan surat keterangan disabilitas bagi penyandang disabilitas.

"Semua syarat tersebut di-scan dan di-upload pada form elektronik saat mendaftar," katanya. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler