Inilah Hasil Saber Pungli setelah 1,5 Bulan Beraksi

Jumat, 16 Desember 2016 – 19:51 WIB
Ilustrasi: Instagram/jokowi

jpnn.com - JAKARTA - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) membeber hasil kerjanya setelah sekitar 1,5 bulan bekerja. Sejak resmi terbentuk pada 28 Oktober lalu, satgas pimpinan Komjen Dwi Priyatno itu telah melakukan 22 operasi tangkap tangan (OTT).

"Kami menindaklanjuti laporan dari masyarakat sesuai rekomendasi Satgas Saber Pungli dan telah melakukan 22 OTT," kata Dwi saat konferemsi  pers di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (15/12).

BACA JUGA: Ancaman Menkeu Justru Disambut Baik Para Pengusaha Karawang

Menurutnya, pengungkapan kasus hingga OTT berdasar laporan dari 49 unit pemberantasan pungli (UPP) di 15 kementerian dan 34 pemerintah provinsi. "Jadi dengan laporan ini, kami punya kewenangan menjalankan fungsi pengawasan, intelijen, dan penindakan," jelasnya.

Lebih lanjut Dwi yang juga Irwasum Polri itu menjelaskan, 22 OTT yang digelar Saber Pungli merupakan kerja sama dari sembilan unsur kementerian dan lembaga. Antara lain Kemenkopolhukam, Kemendagri, Kemenkumham, Kejagung, Polisi Militer TNI, Polri, BIN, Ombudsman, dan PPATK.

BACA JUGA: Ancaman Menkeu Justru Disambut Baik Para Pengusaha Karawang

"Tapi sebagai penindakan, tetap ranah Polri. Karena kami diberikan wewenang dalam undang-undang," tambahnya.

Meski demikian Dwi mengakui Saber Pungli masih belum optimal bekerja meski sudah menggelar 22 OTT. Sebab, ada puluhan ribu laporan yang masuk tapi tidak seluruhnya bisa ditindaklanjuti lantaran keterbatasan petugas.

BACA JUGA: Jangan Sampai Ada Tragedi Brexit Edisi Natal dan Tahun Baru

Saat ini Saber Pungli memiliki  236 personel. Karenanya Saber Pungli juga melakukan pencegahan.

"Selain penindakan, kami juga melakukan upaya preventif yaitu melaksanakan sosialisasi secara terus menerus. Sosialisasi ditayangkan pada videotron dan media sosial," ujar Dwi.(Mg4/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Media Online yang Beritakan Omongan Eko Patrio Bisa Kena UU ITE jika...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler