Inilah Hasil Tes Kesehatan 3 Pasangan Bakal Capres-Cawapres 2024

Jumat, 27 Oktober 2023 – 17:10 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengumumkan hasil tes kesehatan tiga bakal pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Pilpres 2024.

Hasyim menyebut semua paslon, yakni duet Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN), Ganjar Pranowo - Mahfud MD, dan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, mampu menjalani tugas sebagai presiden dan wakil presiden.

BACA JUGA: Begini Pembelaan Irwan Fecho terhadap Gibran soal Dana Abadi Pesantren

KPU memperoleh kepastian soal itu setelah menerima berkas hasil tes kesehatan ketiga bakal pasangan capres-cawapres dari Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Letjen TNI dr. Albertus Budi Sulistya, Jumat (27/10).

Hasil tes kesehatan pertama yang disampaikan Hasyim ialah atas nama pasangan Anies-Muhaimin. Paslon yang diusung Koalisi Perubahan itu paling awal didaftarkan ke KPU sehingga menjalani pemeriksaan lebih dahulu di RSPAD.

BACA JUGA: KPU Tak Permasalahkan Status Keanggotaan Gibran di PDIP

"Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, itu menurut hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa hasil pemeriksaannya mampu menjalankan tugas sebagai (calon) presiden dan wakil presiden. Yang kedua dinyatakan bebas dari penyalahgunaan narkoba," kata Hasyim.

Selanjutnya ialah hasil tes kesehatan bakal pasangan capres dan cawapres Ganjar - Mahfud MD. Tim dokter RSPAD Gatot Soebroto juga menyimpulkan keduanya mampu menjalankan tugas sebagai presiden dan wapres, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA: Inilah Alasan Yenny Wahid dan Barisan Kader Gus Dur Mendukung Ganjar - Mahfud

Demikian pula hasil tes kesehatan bakal pasangan capres dan cawapres Prabowo-Gibran yang menunjukkan keduanya mampu menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Hasil akhir dari rangkaian verifikasi administrasi syarat bakal pasangan calon akan ditetapkan oleh KPU pada 13 November 2023. Setelah itu, dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon pada tanggal 14 November 2023..(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler