jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mempermasalahkan status keanggotaan Gibran Rakabuming Raka di PDI Perjuangan.
Gibran merupakan kader PDIP yang memilih maju berpasangan sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi bakal calon presiden Prabowo Subianto pada Pemilu 2024.
BACA JUGA: Gibran Masih Berstatus Kader PDIP saat Didaftarkan Jadi Cawapres Prabowo, Puan Bilang Begini
PDIP pada Pilpres 2024 mengusung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
KPU tak mempermasalahkan status Gibran karena tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA: Pendaftaran Bakal Capres-Cawapres di Pilpres 2024 Berakhir
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, tidak ada syarat pada undang-undang yang mengatur bakal pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden harus anggota partai.
“Dalam undang-undang tidak ada persyaratan bahwa bakal pasangan calon harus anggota partai, yang ada orang mau dicalonkan harus anggota partai itu kalau calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (25/10).
BACA JUGA: Gibran bin Jokowi jadi Cawapres, Puan Bilang Selamat dan Singgung Satu Hal
Pernyataan itu disampaikan Hasyim merespons pertanyaan wartawan terkait status Gibran Rakabuming Raka yang masih tercatat sebagai anggota kader PDI Perjuangan, sementara dirinya diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres Prabowo.
Diketahui, KIM terdiri dari empat partai parlemen, yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat.
Sementara itu, PDI Perjuangan sebagai partai asal Gibran telah mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD untuk Pilpres 2024.
“Untuk orang yang dicalonkan sebagai bakal pasangan calon, presiden maupun wakil presiden, kepala daerah, gubernur atau wali kota, itu tidak ada syarat menjadi anggota partai politik,” ucapnya.
Lebih lanjut, Hasyim tidak mempermasalahkan terkait status keanggotaan partai Gibran.
Pasalnya, kata dia, KPU hanya akan memeriksa hal-hal yang menjadi syarat pencalonan.
“Yang akan diperiksa atau diverifikasi KPU hanya yang menjadi syarat calon. Karena itu tidak menjadi syarat calon, maka tidak diperiksa KPU,” katanya.
Hasyim pun mengatakan Gibran sudah mengantongi surat izin dari Presiden RI Joko Widodo.
Oleh sebab itu, KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran maupun Prabowo sudah lengkap.
Prabowo dan Gibran tiba di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu siang untuk mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres 2024.
Keduanya tampak kompak mengenakan kemeja bernuansa biru.
Mereka didampingi ketua umum partai politik KIM, yakni Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
Kemudian, Ketua Umum Gelora Indonesia Anis Matta, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, dan Ketua Umum PRIMA Agus Jabo Priyono.
Prabowo dan Gibran menjadi pasangan bakal capres dan cawapres ketiga yang mendaftarkan diri pada hari terakhir pendaftaran ke KPU RI.
Sebelumnya sejumlah parpol yang memiliki suara dari hasil Pemilu 2019 lalu telah mendaftarkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke KPU, Kamis (19/10). (Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kunjungi Desa Lempasing, Ganjar Berdialog dan Makan Bareng Nelayan
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang