jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait penjarahan di Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (4/11) malam.
Para tersangka itu diduga melakukan penjarahan, kekerasan dan perusakan. Mereka juga disangka menyerang polisi.
BACA JUGA: Inilah Kronologis Ricuh Demo 4 November versi GNPF-MUI
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, mulanya ada 15 orang yang ditangkap terkait insiden Penjaringan. “Kemudian yang cukup bukti kita naikkan ke tersangka ada sebelas orang. Sisanya kita pulangkan," ujarnya, Minggu (6/11).
Dia memerinci, tiga orang dijerat sebagai tersangka pencurian dan kekerasan di minimarket. Inisialnya IA, J dan WM. Sedangkan tujuh orang tersangka pencurian dengan kekarasan masuk daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA: GNPF-MUI: Kami Akan Lihat Itikad Baik Pemerintah
Selain itu ada seorang berinisial AS yang menjadi tersangka perusakan sepeda motor. “Korbannya adalah wartawan televisi,” ujar Awi.
Dalam kasus perusakan sepeda motor itu ada empat orang tersangka lain yang kini buron. “Yang DPO ada empat orang," ucapnya.
BACA JUGA: Ini Kata Sosiolog soal Demo 4 November
Sedangkan untuk kasus penyerangan terhadap anggota polisi, ada tujuh tersangka. Yakni MR, MN, DA, SCF, S, M dan F.
"Jadi totalnya ada sebelas tersangka. Sementara yang DPO totalnya 15 orang," ujar Awi.(elf/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tertinggal dari Rombongan, Kemensos Pulangkan 57 Pedemo 4/11
Redaktur : Tim Redaksi