jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung pastikan menyita harta terpidana kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono setelah setelah yang bersangkutan tiba di Indonesia. Berdasarkan vonis pengadilan, Samadikun wajib untuk mengganti uang yang dikorupsinya sebesar Rp 164,9 miliar.
"Uang penggantinya kalau belum ya dibayar. Kalau dia punya harta ya kami sita," kata Jaksa Agung, M Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4).
BACA JUGA: Alhamdulillah..TKI Asal Bojong Koneng Terbebas dari Hukuman Mati
Prasetyo klaim bahwa pihaknya sudah memetakan harta tidak bergerak seperti tanah, bangunan, dan emas, milik Samadikun di Indonesia. Namun demikian, eksekusi harta kekayaan Samadikun, akan dilaksakan setibanya bekas komisaris utama Bank Modern itu di Tanah Air.
"Nanti kami tanya. Hartamu ada di mana? Kami minta dia jujur dan berikan keterangan sehingga tidak menyulitkan penyelesaian perkara," pungkas dia.
BACA JUGA: Ini Daftar PNS Tujuh Provinsi yang Dimutasi
Samadikun kini masih berada di Tiongkok. Kini pemerintah Indonesia tengah melancarkan upaya diplomasi pada pemerintahan Tiongkok untuk memulangkan buron 13 tahun itu untuk menjalani hukumannya di Indonesia. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Fahri Hamzah Bertarung Lawan Eks Panglima TNI dan Pimpinan KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Penyuap Oknum Jaksa Diperiksa KPK
Redaktur : Tim Redaksi