Inilah Instruksi Wapres untuk Instansi yang Belum Melakukan Pemangkasan Eselonisasi PNS

Jumat, 02 Juli 2021 – 05:55 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta instansi pemerintah yang belum melakukan penyederhanaan birokrasi untuk segera menyelesaikannya.

Sebab, penyederhanaan birokrasi merupakan salah satu arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai strategi untuk meningkatkan kinerja birokrasi.

BACA JUGA: Siap-Siap! Jokowi Mau Pangkas Eselonisasi Jabatan Pemerintahan

Selaku ketua Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, Wapres Ma'ruf Amin meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta semua instansi pemerintah untuk melaksanakan langkah-langkah strategis.

Tujuannya, agar transformasi organisasi, transformasi manajemen kinerja, dan transformasi jabatan dalam kerangka reformasi birokrasi dapat terwujud.

BACA JUGA: CPNS 2021 Bakal Teken Kontrak Kerja, Enggak Capai Target, Tidak Layak Diangkat PNS

Salah satu yang dilakukan adalah percepatan pemangkasan eselonisasi PNS atau peralihan jabatan struktural ke jabatan fungsional.

"Hal ini memerlukan dukungan terhadap penataan organisasi berbasis kinerja. Di samping itu juga optimalisasi pengembangan kompetensi jabatan fungsional, dan mobilitas ASN terutama PNS yang lentur," ujar Wapres Ma'ruf Amin dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian BKN 2021 secara virtual, Kamis (1/7).

BACA JUGA: Panja RUU ASN Targetkan Seluruh Honorer jadi PNS dan PPPK tetapi Ada Masalah

Dia mengatakan penyederhanaan birokrasi dilaksanakan tidak hanya sekadar sebagai pemenuhan pada aspek teknis dokumentasinya.

Namun, kata dia, harus menyentuh akar permasalahan dan perubahan paradigma yang memberikan kemungkinan ditemukannya berbagai terobosan, inovasi, atau pemikiran baru yang mengubah pola pikir ASN dan budaya kerja pada organisasi pemerintah.

Indikator perubahan pola pikir ASN dan budaya kerja organisasi, lanjutnya, bisa dinilai dari meningkatnya kesadaran ASN terhadap eksistensi serta fungsinya sebagai pelaksana kebijakan, pelayan publik, dan perekat NKRI. 

"Kesadaran ini juga harus terus ditingkatkan dan diimbangi dengan penerapan prinsip sistem merit yang menyeluruh,” ujarnya.

Wapres menekankan, pelaksanaan penyederhanaan birokrasi tersebut harus mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, kecermatan, objektivitas, keadilan, efisiensi dan transparansi.

Hal ini untuk menjaga pelayanan publik tetap dapat dilaksanakan secara optimal. 

"Sementara, bagi ASN yang mengalami transformasi jabatan dimaksud, tidak dirugikan dari aspek kesejahteraan maupun kariernya,” pungkasnya. (esy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Wapres Ma'ruf Amin   PNS   Birokrasi   BKN   ASN  

Terpopuler