jpnn.com, JAKARTA - Panja Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) Komisi II DPR RI menargetkan mengakomodir seluruh honorer menjadi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Itu sebabnya Komisi II DPR berinisiatif untuk merevisi UU ASN yang sudah ditetapkan sejak Januari 2014.
BACA JUGA: ORI Minta Revisi UU ASN Jangan Merugikan PPPK dan Honorer
"Sengaja kami mengundang forum honorer K2, GTKHNK35+, honorer layanan publik (tenaga teknis) untuk mengetahui masalah di lapangan," kata Pimpinan Panja RUU ASN Komisi II DPR RI Syamsurizal dalam rapat dengar pendapat umum dengan dua akademisi yakni Prof Dr Eko Prasojo dan Prof Dr Sofyan Effendy, Senin (28/6).
Dia mengungkapkan, masukan dari forum-forum itu akan menjadi dasar bagi Panja RUU ASN untuk pengusulan honorer menjadi PNS maupun PPPK.
BACA JUGA: Panja RUU ASN Bergerak, Datangkan Para Pejuang Honorer dan 2 Profesor
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menambahkan, Panja juga membutuhkan masukan dari para akademisi terkait RUU ASN ini.
Sebab, ada konsekuensi besar bila usulan pengangkatan honorer menjadi PNS dan PPPK disepakati.
BACA JUGA: Jangan Diabaikan, Ini 8 Tanda Jelas Gula Darah Anda Terlalu Tinggi
Konsekuensi itu, kata Syamsurizal, adalah masalah anggaran. Apakah negara sanggup melaksanakannya atau tidak bila seluruh honorer diangkat ASN secara bertahap.
"RUU ASN harus mendapatkan masukan dari berbagai pihak. Setelah ini Panja akan membahas dengan Kemenkeu, KemenPAN-RB, BKN, dan Kemendagri," tandas Syamsurizal. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad