Inilah Jadwal Tahapan PPDB 2018

Minggu, 27 Mei 2018 – 00:14 WIB
Siswa SD. Ilustrasi Foto: Mesya Mohammad/dok.JPNN.com

jpnn.com, BALIKPAPAN - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan berlangsung awal Juli mendatang. Namun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan, Kaltim, mengimbau masyarakat tak melewatkan jadwal tahapan yang telah ditetapkan. Khususnya bagi calon siswa yang berasal dari luar daerah.

“Bisa jadi dia warga Balikpapan, tapi sekolah di luar Balikpapan. Kemudian lulus dan mau masuk sekolah di Balikpapan. Itu harus melalui tahapan verval (verifikasi dan validasi, Red),” kata Kepala Disdikbud Balikpapan Muhaimin didampingi Kabid Pendidikan Sekolah Dasar, Ganung Pratikno.

BACA JUGA: PPDB 2018, Kuota Siswa tak Mampu Ditambah

Tahapan verifikasi dan validasi dijadwalkan 21–30 Juni. Proses ini meliputi penambahan poin untuk prestasi calon peserta didik baru, menginput data calon peserta didik dari luar kota, menginput data calon peserta didik dari program paket.

Proses input data ini dilakukan sampai batas waktu sehari sebelum jalur pendaftaran yang diinginkan dibuka.

BACA JUGA: Kemendikbud Sempurnakan Aturan Zonasi PPDB 2018

“Untuk siswa dari luar kota, datanya kan dari luar. Kita enggak punya datanya. Makanya perlu ikut verval dulu sebelum ikut PPDB,” terangnya.

Tahapan PPDB dimulai awal Juli. Diawali dengan jalur bina lingkungan baik yang berada pada ring 1 maupun ring zona. Ring 1 berarti mereka yang sangat dekat dan terkena dampak langsung dari sekolah tersebut.

BACA JUGA: Mendikbud: PPDB 2018 Tidak Utamakan Ranking

Mereka yang paling diprioritaskan diterima di sekolah terdekat. Sementara ring zona merupakan mereka yang masuk zona yang sudah ditentukan Disdikbud.

Untuk jalur bina lingkungan ini, kuotanya minimal 90 persen dari kuota penerimaan. Setelah itu, dilanjutkan dengan jalur lain yang dibuka secara bersamaan. Yakni jalur umum (lintas zona), jalur prestasi, jalur keluarga miskin, jalur luar kota.

BACA JUGA: PPDB 2018, Kuota Siswa tak Mampu Ditambah

Muhaimin menjelaskan, sesuai Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB, mewajibkan setiap sekolah menerima siswa di dalam zonasi sekurang-kurangnya 90 persen. Artinya, ada bina lingkungan dan keluarga miskin yang harus diterima di sekolah tersebut. Baru sisanya lintas zona. Diharapkan, siswa tak perlu sekolah jauh, sehingga mengurangi biaya.

Selain itu, supaya terjadi pemerataan kualitas pendidikan, sehingga tak ada lagi kesan sekolah favorit dan sekolah unggulan. “Jadi anak pintar lulusan SD bisa terdistribusi di semua wilayah. Tidak terkumpul di satu wilayah saja,” tambahnya.

Menurut dia, secara kualitas pendidikan tingkat SMP di Balikpapan sudah cukup merata. Semua sekolah sudah memiliki laboratorium serta lapangan olahraga. Tinggal inputnya saja yang dibagi merata, sehingga diharapkan output lulusan siswa juga merata di semua sekolah. (rsh/one/k16)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat, Masuk SD Negeri Bebas Pungutan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler