PPDB 2018, Kuota Siswa tak Mampu Ditambah

Sabtu, 26 Mei 2018 – 06:49 WIB
Siswa SMP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MALANG - Pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2018, kuota bagi siswa tak mampu mengalami peningkatan. Jika tahun lalu hanya 20 persen, tahun ini kuotanya meningkat menjadi 30 persen.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Malang Zubaidah menyampaikan, pihaknya sudah siap menambah 10 persen kuota siswa tak mampu. Hal ini sesuai Permendikbud 14/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan sederajat. ”Ketentuan ini hanya berlaku untuk TK, SD, dan SMP,” ucap Zubaidah, Jumat (25/5).

BACA JUGA: Kemendikbud Sempurnakan Aturan Zonasi PPDB 2018

Zubaidah merinci, 60 persen penerimaan melalui jalur wilayah, 35 persen jalur umum, dan 5 persen untuk peserta didik dari luar kota. Ada dua ketentuan untuk jalur wilayah.

Pertama, 30 persen diperuntukkan bagi siswa kurang mampu dengan radius 500 meter dan siswa mampu dengan radius 200 meter dari titik koordinat yang ditentukan. ”Memenuhi dua ketentuan itu, sudah pasti diterima (masuk sekolah, Red),” ujar dia.

BACA JUGA: Mendikbud: PPDB 2018 Tidak Utamakan Ranking

Sedangkan 35 persen kuota diperuntukkan bagi jalur reguler atau pendaftar secara online. Termasuk untuk calon siswa yang berprestasi. Zubaidah mencontohkan, misalnya siswa yang pernah juara tingkat provinsi dan nasional. Hanya, penyelenggara kejuaraan tersebut harus pemerintah.

Lalu, untuk 5 persen tersisa diperuntukkan bagi siswa dari luar kota. ”Ini akan mempermudah kualifikasi dan sistem masuk sekolah di Kota Malang,” tandasnya.

BACA JUGA: Ingat, Masuk SD Negeri Bebas Pungutan

BACA JUGA: Kemendikbud Sempurnakan Aturan Zonasi PPDB 2018

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Kota Malang Hadi Susanto meminta panitia PPDB teliti saat bertugas. Politikus PDIP itu melihat melesetnya data siswa miskin yang masuk sekolah di Kota Malang pada periode sebelumnya. ”Periode sebelumnya, siswa tak mampu cukup bawa surat keterangan tidak mampu (SKTM). Ini kan bisa dibuat cepat saat dibutuhkan,” kata pria asal Madura itu.

Untuk mengantisipasi itu, kata Hadi, siswa tidak mampu harus menyertai Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan kartu sejenis dari Kementerian Sosial. Jadi, siswa tidak hanya bermodalkan surat keterangan tidak mampu.

Menurutnya, karena kartu yang dibuat dengan proses panjang seperti KIP dan KIS bisa lebih kredibel untuk menunjukkan keterangan. (jaf/c1/riq)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPDB Tingkat SD Gunakan Sistem Online dan Zonasi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler