Inilah Jumlah PHK Januari-November

Senin, 14 November 2016 – 08:36 WIB
Buruh. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - SANGATTA – Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, ini mengejutkan.

Ternyata, dalam setiap hari Disnakertrans Kutim menerima laporan lima hingga 10 karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

BACA JUGA: Hamdalah, Pembukaan MTQ Korpri di Samarinda Tetap Meriah

Jika diakumulasikan sejak mediio Januari hingga November 2016, tercatat  2.498  orang dipastikan sudah tidak bekerja.

Penyebabnya pun bermacam-macam. Ada yang karena terkena imbas PHK oleh perusahaan, namun ada juga yang diklaim mengundurkan diri dan habis kontrak.

BACA JUGA: Lihat! Bocah Ini Tidur Pulas di Pinggir Jalan

“Dari data kami, terdapat 939 pekerja yang di PHK, 1.297 mengundurkan diri, dan 264 pekerja yang habis kontrak,” ujar Kadisnakertrans Abdullah Fauzie didampingi Kepala Seksi Perselisihan, Ramli, seperti diberitakan Bontang Post (Jawa Pos Group) hari ini.

Dari 2.498 pekerja itu, 2.389 di antaranya kaum perempuan.

BACA JUGA: Stasiun Bandung Terendam, Jadwal Kereta Jadi Berantakan

“Semua pekerja tersebut berasal dari 146 perusahaan yang tersebar di Kutim. Mulai dari bidang pertambangan, perkebunan, toko, maupun perhotelan,” katanya.

Namun katanya, kemungkinan besar karyawan yang mengundurkan diri sudah mendapatkan pekerjaan pengganti.

Karena dari laporan, alasan mengundurkan pengunduran diri lantaran ingin mencari pekerjaan yang lebih laik dari sebelumnya.

Begitupun, bagi pekerja yang di PHK maupun habis kontrak.

“Kami gak tau sudah mendapatkan pekerjaan atau belum. Tetapi kami yakin, sebagian dari mereka sudah mendapatkan pekerjaan. Kami pun berharap demikian,” katanya.

Terlepas dari itu, Ramli, berharap agar kiranya perusahaan dapat mempertimbangkan dan berfikir panjang sebelum melakukan PHK terhadap karyawannya.

Hal ini dimaksud untuk mengurangi jumlah pengangguran yang terjadi di Kutim.

“Kalau bisa dipertahankan kenapa tidak. Itu akan lebih baik dari pada di PHK. Kalaupun masalah keuangan, perusahaan bisa membuat kebijakan baru yang intinya tidak memberhentikan karyawan. Kecuali, sifatnya sudah mendesak dan tidak dapat lagi dipertahankan,” pesannya. (dy/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terduga Teroris Dikubur Malam, Ratusan Pelayat Datang, Entah dari Mana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler