jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri menetapkan Alfian Tanjung sebagai tersangka. Tokoh penceramah agama itu juga langsung ditahan.
Dia berurusan dengan hukum karena diduga menyebarkan informasi sesat yang berpotensi melahirkan kebencian dan permusuhan.
BACA JUGA: Bareskrim Tahan Ustaz Penuduh Jokowi Kader PKI
Pada 26 Februari lalu, Alfian mengisi acara di Masjid Mujahidin, Surabaya. Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan ceramah yang isinya menyinggung soal Partai Komunis Indonesia (PKI).
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengungkapkan bahwa transkrip rekaman video tersebut sudah dia dengarkan. Dalam transkrip itu, PKI disandingkan dengan Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA: Sebut PDIP Sarang PKI, Ustaz Alfian Dijerat Polisi
”Transkripnya menyebutkan bahwa Jokowi adalah PKI, Cina PKI, Ahok harus dipenggal kepalanya, dan Kapolda Metro Jaya (Irjen M. Iriawan) diindikasikan PKI,” terang Ari, kemarin. Menurut dia, itu merupakan tuduhan yang fatal.
Kalimat-kalimat tersebut, lanjut dia, semestinya dibuktikan secara hukum sebelum disampaikan di muka publik.
BACA JUGA: Jokowi Ancam Gebuk dan Tendang Ormas Pengganggu Pancasila, Termasuk PKI
”Melabeli seseorang dengan diksi atau kata, misalnya kafir saja, memiliki aturannya secara agama,’’ ucap Ari.
Kata tersebut tidak seharusnya disampaikan tanpa aturan. ”Terlebih lagi beliau kan ustaz,” tambahnya.
Perwira tinggi dengan tiga bintang di pundak itu menyesalkan hal tersebut. ’’Alfian harus membuktikan tuduhannya di meja hijau,’’ ungkap Ari.
Menurut dia, keputusan menetapkan Alfian sebagai tersangka sudah berdasar dua alat bukti. Dia pun mengungkapkan bahwa Alfian ditangkap Senin lalu (29/5) dan ditahan mulai kemarin (30/5).
Sebelum mengambil langkah tersebut, Polri melalui Polda Jawa Timur menerima laporan warga bernama Sudjatmiko.
Dia lantas melaporkan Alfian ke Polda Jatim pasca melihat tayangan video ceramah Alfian awal bulan lalu. Dia memilih melaporkan Alfian karena merasa ceramah yang disampaikan melanggar ketentuan.
Senada dengan Ari, Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul mengungkapkan bahwa Alfian sudah ditahan.
Menurut Martin, penyidik memutuskan itu berdasar beberapa pertimbangan. Di antaranya soal barang bukti serta pengulangan tindakan yang dianggap melanggar ketentuan. ”Penyidik menganggap bahwa tersangka layak ditahan,” katanya.
Martin menyebutkan, Alfian dijerat dengan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
”Sekitar Februari lalu di Surabaya ada penyampaian-penyampaian yang mengarah kepada penyebaran kebencian dan penghapusan diskriminasi ras dan etnis,” jelasnya.
Polri menyatakan itu tidak lain dari video ceramah Alfian. Sampai kemarin, kasus yang menjerat Alfian masih didalami Polri.
Lantaran tidak ingin hal serupa terulang, Martin mengimbau masyarakat berhenti menyebarkan informasi tidak benar.
Apalagi yang berpotensi melahirkan konflik di antara sesama. ”Jangan dilakukan,” pintanya. (byu/syn/c17/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuding PDIP Sarang PKI, Dosen Ini Digarap Polisi
Redaktur : Tim Redaksi