jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan seorang ustaz bernama Alfian Tanjung sebagai tersangka pencemaran nama baik dan penyebar fitnah. Dosen di Universitas Muhammadiyah Prof Hamka (Uhamka) itu menjadi tersangka terkait cuitannya di Twitter yang menyebut PDIP sarang PKI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah memeriksa Alfian sebelum menetapkannya sebagai tersangka. "Nanti Rabu dipanggil sebagai tersangka," kata Argo di kantornya, Senin (29/5).
BACA JUGA: Korsel Minta Bantuan Mega untuk Mendorong Reunifikasi Korea
Alfian telah menjalani pemeriksaan pada 18 Mei lalu. Dia dimintai konfirmasi terkait dugaan ujaran kebencian karena menyebut kader PDIP orang dekat Presiden Joko Widodo adalah PKI.
Sebelumnya Alfian juga pernah disomasi oleh anggota Dewan Pers Nezar Patria. Sebab, Alfian juga menuyebut Nezar sebagai kader PKI.
BACA JUGA: Bu Mega Segera Temui Presiden Korea, Inilah Misinya
Namun, Alfian akhirnya meminta maaf ke Nezar. Alasannya karena dia salah mengutip data.
Selain itu, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki juga melaporkan Alfian ke Bareskrim. Penyebabnya lagi-lagi karena Alfian menyebut Teten sebagai kader PKI.(mg4/jpnn)
BACA JUGA: PDI Perjuangan Beri Sinyal Lawan Petahana
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wabup Maju Lagi, Bupati Ajukan Istri
Redaktur : Tim Redaksi