jpnn.com - JAKARTA – Sebelum hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengetok palu, pedangdut Saipul Jamil menyampaikan harapan agar dirinya bisa pulang ke rumah usai sidang putusan.
Sudah tentu, duda pedangdut Dewi Perssik itu ingin menghabiskan sisa Ramadan dan merayakan lebaran bersama keluarga besar di rumahnya.
BACA JUGA: Divonis 3 Tahun, Bang Ipul: Masih Banyak Yang Lebih Lama
Namun, bayangan itu seketika sirna ketika majelis hakim memutuskan vonis 3 tahun penjara untuk dirinya dalam perkara pelecehan seksual terhadap bocah laki-laki.
Kendati vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 7 tahun penjara, Saipul Jamil tetap merasa sedih. Sebab, bisa jadi Lebaran tahun ini hingga Lebaran tahun depan dia masih masih harus menghuni hotel prodeo.
BACA JUGA: 4 Kali Selundupkan Sabu-sabu dengan Cara Ini, Hasilnya Lumayan
Sebelum membacakan vonis, Hakim Ketua Ifa Sudewi, bertanya kepada terdakwa apakah ada pertanyaan atau yang ingin disampaikan sebelum putusan.
"Satu hal yang ingin saya sampaikan, mudah-mudahan yang mulia majelis memberikan keringanan vonis. Hak saya sebagai manusia hanya ingin kebebasan," ucap Saipul dari kursi pesakitannya, kemarin (14/6).
BACA JUGA: Praktisi Duga Ada Kongkalikong di Balik Kasus 10 Ribu HP Ilegal
Ketua hakim pun kembali bertanya, “Apakah saudara menyesal?”
Saipul pun menjawab, kalau dirinya menyesali apa yang telah diperbuatnya.
"Saya ikhlas dan yakin apa pun yang diberikan hakim ketua. Saya siap menjalaninya," lanjutnya.
Saat divonis bersalah dan hakim memvonis 3 tahun penjara, Saipul Jamil hanya terdiam.
Majelis hakim pun bertanya lagi kepada terdakwa apakah menerima putusan, artis yang akrab dipanggil Bang Ipul itu pun menjawab akan koordinasi dengan tim kuasa hukumnya.
Majelis pun mempersilakan Saipul untuk merundingkannya. Setelah berembuk dengan kuasa hukumnya, Saipul kembali lagi duduk di kursi pesakitan. "Semua saya serahkan ke kuasa hukum saya," ujar Saipul dengan nada memelas.
Menurut kuasa hukumnya yang diwakili oleh Kazman Sangaji, pihaknya akan pikir-pikir atas putusan hakim.
"Masih ada upaya hukum, banding dan kasasi. Putusan juga belum memiliki kekuatan hukum yang tetap, kita masih punya kesempatan untuk upaya hukum lainnya," ujar Kazman setelah persidangan. (gum/kim/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Jessica Bakal Diwarnai Demo, Polda Kerahkan 1 SSK
Redaktur : Tim Redaksi